Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat melaksanakan penyerahan Surat Keputusan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari proses pengangkatan sekaligus penegasan status kepegawaian.
Sebanyak 10 pegawai menerima SK pengangkatan dalam kegiatan yang digelar di halaman kantor.
Sebelum prosesi penyerahan dilakukan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Ikram Abdul Haris menyampaikan arahan kepada seluruh ASN.
Dalam pengarahannya, beliau menegaskan pentingnya integritas, kedisiplinan, serta komitmen dalam melaksanakan tugas pelayanan pertanahan.
"Setiap ASN, baik PNS maupun PPPK, memegang amanah untuk memberikan pelayanan yang profesional, menjaga kepercayaan publik, dan bekerja dengan penuh tanggung jawab. Integritas adalah prinsip yang tidak dapat ditawar," ujarnya.
Usai penyampaian arahan, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan SK kepada 10 PPPK yang resmi diangkat.
Momentum ini menandai langkah awal bagi para pegawai untuk menjalankan tugas kedinasan dengan landasan status kepegawaian yang lebih kuat dan pasti.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Ikram Abdul Haris menegaskan penguatan sumber daya manusia merupakan bagian penting dalam menjaga mutu layanan pertanahan.
Pengangkatan PPPK ini juga menjadi bentuk pengakuan atas kontribusi para pegawai yang selama ini telah menjalankan tugas dan memahami dinamika pekerjaan di lingkungan kantor.
Dengan status yang kini lebih jelas dan stabil, para pegawai diharapkan dapat semakin fokus memberikan kinerja terbaik serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pasaman.