Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia memastikan untuk memberikan pendampingan kepada terduga pelaku atau anak berkonflik dengan hukum (ABH) pada kasus peledakan di SMAN 72 Jakarta, Jumat (7/11).

"Tentu yang tidak boleh ditinggalkan adalah pendampingan hukum dalam seluruh tahap atau proses pemeriksaan persidangan nanti," kata Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Margaret menjelaskan juga, memastikan ABH ini terhindari dari perlakuan yang tidak manusiawi dan juga apa yang dilakukan tentu berperspektif kepada anak.

"Tidak bisa disamakan perlakuannya dengan orang dewasa yang melakukan tindak pidana hukum," katanya.

Selain itu, Margaret juga menyampaikan catatan terkait situasi kejadian ini, yang pertama adalah bagaimana upaya peningkatan perlindungan dan keamanan anak di lingkungan satuan pendidikan.

"Di satuan pendidikan mesti memastikan bahwa anak-anak di sana bisa belajar, bisa berinteraksi, tidak mendapatkan kekerasan harus mampu dipastikan seperti itu," katanya.

Margaret juga menyampaikan dari kasus ini, pihaknya akan kembali melakukan upaya penguatan implementasi sekolah ramah anak dan implementasi secara optimal.

"Yang berada di satuan pendidikan, tidak boleh abai terkait kesehatan mental anak-anak dan tidak boleh hanya fokus pada bagaimana kegiatan belajar berlangsung tetapi juga perlu melakukan perhatian atau pengawasan terkait aktivitas anak ketika di luar jam belajar," katanya.

Selanjutnya, menurut Margaret, anak-anak tentu membutuhkan adanya dukungan kuat dari semua yang berada di lingkungan terdekatnya terutama keluarga, orang tua dan juga termasuk lingkungan terdekat di satuan pendidikan.

"Kita selalu menyampaikan, mari melakukan upaya penguatan pengawasan kepada aktivitas anak-anak kita di tidak hanya di dunia nyata tapi juga termasuk aktivitas di dunia siber atau media sosial anak," katanya.


 


Pewarta : Ilham Kausar
Editor : Jefri Doni
Copyright © ANTARA 2025