Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus meningkatkan peran serta warga dalam mencegah dan memberantas kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

"Masyarakat Pasaman Barat dapat berpartisipasi dan berperan aktif untuk memberantas kegiatan mengganggu kamtibmas. Masyarakat harus responsif dan peduli untuk melaporkan bila ada gangguan ketertiban umum," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pasaman Barat Handoko di Simpang Empat, Selasa.

Pihaknya terus berupaya menegakkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum.

Salah satu kegiatan penegakan Perda itu , Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat melakukan razia ke kafe-kafe atau tempat lainnya yang disinyalir melakukan pelanggaran perda itu.

Ia menyebutkan, dari hasil penegakan peratutan daerah itu, mendapati adanya pelanggaran yang dilakukan pengelola kafe serta pemandu lagu karaoke.

Sebanyak 36 orang pemandu lagu terjaring dalam 10 bulan terakhir dan sebanyak 20 orang dikirim ke Panti Rehabilitasi Sosial Andam Dewi di Kabupaten Solok untuk mendapat mendapatkan pembinaan.

 Menurutnya para pemandu lagu  itu dikirim ke panti rehabilitasi setelah melalui proses pemeriksaan usai diamankan di kafe yang dirazia.

Proses pemeriksaan meliputi pendataan identitas, riwayat, serta kegiatan yang dilakukan di lokasi.

"Setelah proses interogasi, mereka sudah kami serahkan ke Panti Rehabilitasi Sosial  Andam Dewi untuk pembinaan lebih lanjut. Kami ingin mereka tidak kembali kegiatan yang sama," katanya.

Bagi yang dikirim ke panti rehabilitasi itu, mereka  telah melakukan pekerjaan berulang dan sudah sering membuat surat pernyataan.

Razia atau patroli, katanya, sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menertibkan aktivitas yang meresahkan dan merusak moral generasi muda.


Pewarta : Altas Maulana
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2025