Lubukbasung (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melakukan pengawasan peredaran satwa dilindungi jenis burung di sejumlah pedagang di Kabupaten Agam.
Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Ade Putra di Lubuk Basung, Jumat, mengatakan pengawasan dilakukan untuk jenis burung dilindungi yang dijual pedagang burung tersebar di 16 kecamatan di Agam.
"Kita mendatangi pedagang burung yang ada di Agam dan melakukan pendataan seluruh jenis burung yang mereka jual," katanya.
Ia mengatakan BKSDA Sumbar juga memberikan daftar jenis burung dilindungi kepada para pedagang.
Setelah itu melakukan edukasi kepada pedagang jenis satwa lainnya yang dilindungi kepada pedagang dan memberikan daftarnya.
Pedagang dilarang untuk menjual burun dilindungi sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Lalu Peraturan Presiden No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Permen LHK No. 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permen LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi
Dalam aturan itu melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.
"Ini baru tahap sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Setelah ini baru kita lakukan penindakan," katanya.
Ia menambahkan bagi pedagang yang memperjual belikan burung tidak dilindungi, maka diminta untuk segera mengurus izinnya di kantor BKSDA Sumbar di Padang.
Ini mengingat bahwa memperjual belikan satwa liar, walupun tidak dilindungi harus mengantongi izin.
"Segera urus izin ke BKSDA Sumbar untuk memperjual belikan burung tidak dilindungi," katanya.