Padang (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia menjelaskan pentingnya pengawasan ekstra terhadap seluruh lalu lintas komoditas berupa ikan, hewan, maupun tumbuhan demi mencegah penyebaran hama atau penyakit.

"Banyak juga yang bilang kalau badan karantina itu ribet dengan prosedur, padahal ini sangat penting sekali karena terkait dengan upaya menjaga, melindungi, serta kelestarian sumber daya alam," kata
Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Karantina Indonesia, Hudiansyah Is Nursal di Padang, Senin.

Nursal mengatakan pengawasan dokumen lalu lintas tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 yang berisikan mandat tentang tugas utama badan karantina yakni menjaga, melindungi dan memastikan kelestarian sumber daya alam.

Dalam undang-undang itu badan karantina wajib mengantisipasi ancaman hama penyakit hewan, ikan, maupun organisme pengganggu tumbuhan.

Ia mencontohkan apabila ada komoditas yang lolos dari pengawasan dan membawa hama penyakit, maka bisa berpotensi menimbulkan ancaman kesehatan hingga berdampak pada perdagangan serta sektor pertanian.

Oleh karena itu, lanjut dia, penting bagi badan karantina melakukan penguatan sistem pengawasan, salah satunya pencatatan terkait perlintasan hewan, ikan, maupun tumbuhan dari daerah asal ke daerah tujuan.

"Badan karantina tidak hanya mengawasi perlintasan komoditas tetapi juga keamanan pangan yang masuk atau keluar termasuk mengawasi lalu lintas satwa liar," ujar dia.

Pada kesempatan itu ia turut menyinggung keberhasilan komoditas Sumbar menembus pasar ekspor yang tidak lepas dari aspek pengawasan dan kelengkapan dokumen yang dilakukan badan karantina. Sebab, untuk bisa bersaing di tingkat global, pasar tidak hanya menuntut kualitas tetapi juga keamanan komoditas.

"Faktor keamanan dan keselamatan komoditas menjadi instrumen penting perdagangannya negara saat ini," kata dia.


Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Jefri Doni
Copyright © ANTARA 2025