KPK Belum Temukan Bukti Pencucian Uang RZ
Rabu, 20 November 2013 12:43 WIB
Pekanbaru, (Antara) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan lembaga antirasuah itu belum menemukan bukti kuat terdakwa Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal (RZ) dalam dugaan pencucian uang selain tindak pidana korupsi yang kini dalam proses persidangan.
JPU KPK Iskandar Marwanto usai sidang putusan sela kasus RZ, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu, membenarkan hal tersebut sehingga pihak KPK tidak menyebut dugaan pencucian uang dalam tiga perkara dalam berkas dakwaan.
"Sementara ini kita ajukan tiga perkara berupa tindak pidana korupsi," katanya.
Sebelumnya, santer informasi bahwa KPK juga bakal menjerat RZ dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. Karena itu, KPK sempat memeriksa istri kedua RZ yang bernama Syarifah dan aset-aset politisi Partai Golkar itu di Jakarta.
Namun, dalam berkas dakwaan, JPU KPK tidak sekali pun menyinggungnya. RZ hanya didakwa dalam tiga perkara berupa dugaan korupsi kehutanan dalam pengesahan Bagan Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKT UPHHKHT), dugaan penerimaan suap, dan melakukan suap kepada anggota DPR RI serta DPRD Riau dalam kasus suap PON XVIII.
Meski begitu, Iskandar mengatakan pihaknya berharap akan ada bukti baru dari proses persidangan yang bisa menguatkan dugaan pencucian uang RZ. Sebabnya, KPK menduga kuat ada unsur pencucian uang dalam perkara kasus suap PON Riau.
"Kita masih lakukan pengembangan terus untuk pencucian uang, karena untuk kasus PON kemungkinan ada dan nanti tergantung ada tidaknya alat bukti di persidangan," ujarnya.
Majelis Hakim yang diketuai Bachtiar Sitompul dalam putusan sela menyatakan perkara kasus terdakwa RZ akan diteruskan. Sidang selanjutnya bakal digelar dua kali sepekan pada tanggal 26 dan 28 November.
Iskandar mengatakan untuk sidang pekan depan, JPU KPK akan hadirkan sembilan saksi.
Dalam dakwaan JPU KPK, RZ disebut telah merugikan negara sekitar Rp265,912 miliar karena perbuatan yang berdiri sendiri dan melawan hukum dalam pengesahan Bagan Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKT UPHHKHT). Hal tersebut dilakukan RZ selaku Gubernur Riau pada periode 2003-2008 untuk sembilan perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) di Kabupaten Pelalawan dan Siak.
Sebelumnya, kasus serupa telah menyeret mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau Syuhada Tasman, Bupati Pelalawan Azmun Djaafar dan Bupati Siak Arwin AS ke penjara. JPU menyebutkan bahwa tindakan RZ tersebut bertentangan dengan peraturan kehutanan, diantaranya Keputusan Menhut No.10.1/Kpts-II/2000 tentang Pedoman Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman dan Keputusan Menhut No.21/Kpts-II/2001 tentang Kriteria dan Stadar Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Usaha Kayu Hutan Tanaman pada Hutan Produksi.
Dalam dakwaan primair dan sekunder, RZ disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
Dalam dakwaan lainnya dalam kasus dugaan suap PON XVIII/2012, RZ disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana. Dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Kedua, ia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap Anggota DPR RI melalui Kahar Muzakir, serta menyuap anggota DPRD Riau M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab: Dana transfer akhir tahun belum tertampung di APBD 2025 Pasbar sebabkan sisa kas besar
27 January 2026 6:22 WIB
Adu tinju guru dan siswa di Jambi belum tuntas, berujung saling lapor ke polisi
20 January 2026 13:01 WIB