KY: MK harus Lakukan Pembenahan Mendasar
Selasa, 19 November 2013 19:00 WIB
Padang, (Antara) - Komisi Yudisial Republik Indonesia (RI) menyatakan harus ada pembenahan mendasar di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga martabat dan kemuliaan lembaga kehakiman tersebut.
Ketua Komisi Yudisial (KY) RI Suparman Marzuki di Padang, Selasa, mengatakan harus ada pembenahan mendasar di tubuh MK karena merupakan suatu lembaga penyelenggaraan kehakiman di luar Mahkamah Agung (MA) yang diberi mandat oleh konstitusi, dan agar kepercayaan terhadap lembaga tersebut terus terjaga.
"Pascakasus Akil Mochtar dan tindakan anarkisme saat sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah Provinsi Maluku, harus ada pembenahannya, salah satunya adalah didalam internal MK itu sendiri, agar kemuliaan, dan martabatnya lembaga tersebut tetap dapat dijunjung tinggi," katanya.
Dia menambahkan, hal tersebut disebabkan MK merupakan penjaga konstitusi, penafsir konstitusi, terhadap undang-undang yang mungkin dibuat oleh DPR RI dan pemerintah, apakah merampas atau potensial merampas hak-hak konstitusional dan hak-hak asasi warga negara.
Pembenahan mendasar di MK tersebut, menurut KY, harus dimulai dengan perlunya lembaga tersebut membuka diri, dan perlu adanya pengontrolan dari luar.
"MK tidak boleh defensif, harus libatkan banyak pihak untuk membenahinya, kalau mau sungguh-sungguh membenahi lembaga tersebut," jelasnya.
Suparman menambahkan, namun kalau terus defensif, tidak mau dikontrol, dan merasa tidak ada problem, serta menganggap hal yang terjadi ini tidak ada kaitannya dengan ketidak percayaan masyarakat, sulit untuk memulihkan kepercayaan terhadap lembaga ini.
Hal tersebut disampaikan Komisi Yudisial usai workshop "Ayo Transparan, Rancak Terbuka Sajo" yang digelar disalah satu hotel di Kota Padang, dan juga dihadiri perwakilan dari anggota DPD RI, dan juga Komisi Informasi Pusat (KIP) RI.
Dalam workshop tersebut, Komisi Yudisial juga menjelaskan tentang perlunya transparansi publik di setiap lembaga negara, mulai dari daerah hingga pusat, yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Sehubungan dengan itu, Komisi Yudisial juga menyoroti perlunya perbaikan dalam lembaga kehakiman lainnya di Indonesia, dimana KY menilai permasalahan serius yang banyak melanda pengadilan adalah jumlah hakim yang sedikit, dengan jumlah perkara yang tinggi, sarana prasarana yang terbatas, metode pemanggilan sidang yang lambat, yang berdampak pada tidak tertibnya persidangan. (*/zon)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Erick Thohir tanggapi putusan MK soal wamen rangkap jabatan komisaris BUMN
04 September 2025 18:16 WIB