Lubukbasung, (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Agam kesulitan melakukan verifikasi zona pemasangan atribut kampanye partai politik dan calon legislatif peserta Pemilu 2014 di Kecamatan Lubukbasung.
"Ini disebabkan karena jalan yang ada di Kecamatan Lubukbasung merupakan jalan protokol, sementara jalan protokol tidak boleh dipasang alat peraga," kata Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Agam, Elvys di Lubukbasung, Minggu.
Ia menambahkan, jalan kabupaten atau kelas c yang ada di Kecamatan Lubukbasung pada umumnya jalan protokol, sehingga di sepanjang jalan itu tidak diperbolehkan memasang alat peraga.
Untuk mengatasi ini, calon legislatif diperbolehkan memasang atribut kampanye di luar kawasan jalan protokol tersebut.
Calon legislatif diperbolehkan memasang alat peraga di sekitar rumah masyarakat dengan seizin pemilik rumah.
"Ukuran baliho dan spanduk yang dipasang tersebut, harus sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Terkait masih banyaknya baliho dan spanduk terpasang pada jalan prot