Lubukbasung (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat mencatat sebanyak enam warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas itu langsung bebas usai mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80 tahun.

"Enam warga binaan pemasyarakatan itu langsung bebas usai mendapatkan remisi satu sampai empat bulan," kata Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Budi Suharto di Lubuk Basung, Minggu.

Ia mengatakan enam warga binaan pemasyarakatan langsung bebas itu dengan rincian lima orang bebas remisi dan satu orang orang bebas murni.

"Remisi kita serahkan secara simbolis kepada mereka yang dilakukan oleh Bupati Agam Benni Warlis dan Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal di Lapas Kelas IIB Lubuk Basung," katanya.

Ia mengatakan sebanyak 359 warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Lubuk Basung menerima remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80 tahun.

Mereka mendapatkan remisi umum 341 orang dengan rincian satu bulan 56 orang, dua bulan 74 orang, tiga bulan 89 orang, empat bulan 75 orang, lima bulan 33 orang dan enam bulan 14 orang.

Sementara warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 380 orang dari 30 hari sampai 90 hari.

"Remisi umum ini diberikan setiap 17 Agustus dan remisi dasawisma sekali dalam 10 tahun. Setiap warga binaan pemasyarakatan mendapatkan dua remisi ini," katanya.

Sementara Bupati Agam Benni Warlis mengucapkan selamat kepada warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80 tahun.

"Mereka yang mendapatkan remisi ini tentunya memiliki kelakuan baik selam menjalankan masa hukuman di Lapas," katanya.

Dengan mendapatkan remisi itu, ia berharap warga binaan pemasyarakatan untuk tetap berkelakuan baik selama menjalankan masa tahanan. 

Bagi mereka yang langsung bebas, diharapkan berkelakuan baik dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.