Lubukbasung, (Antara) - Polisi Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, Kamis, mengamankan satu unit kereta odong-odong di Bawan Kecamatan Ampek Nagari karena tidak memiliki nomor polisi.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Agam, Iptu Irsal di Lubukbasung, Kamis (14/11), mengatakan, kereta odong-odong tanpa memiliki nomor polisi ini, diamankan saat beroperasi di Bawan pada Senin (11/11).
"Saat kita minta keterangan, sopir tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dengan kondisi ini kereta odong-odong ini kita tilang dan kita bawa ke Mako Polres Agam," kata Irsal.
Sebelumnya, anggota Sat Lantas telah memperingati sopir agar tidak beroperasi, karena berisiko terhadap penumpang.
"Kereta odong-odong hanya boleh dioperasikan di kawasan objek wisata dan tidak boleh dioperasikan di jalan umum," katanya.
Pada Rabu (20/11), surat tilang beserta barang bukti akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Lubukbasung dan sidang pada Selasa (28/11).
Menurut dia, penangkapan odong-odong ini berdasarkan Telegram Rahasia (TR) Dir Lantas Polda Sumbar beberapa minggu lalu.
Lebih jauh dia mengatakan, saat ini sebanyak dua unit kereta odong-odong yang beroperasi di wilayah hukum Polres Agam meliputi Kecamatan Lubukbasung, Matur, Ampek Nagari, Tanjung Raya, Tanjung Mutiara dan Palembayan.
"Kedua unit kereta odong-odong ini telah kita tegur agar tidak beroperasi. Apabila mereka tetap beroperasi, maka langsung kita amankan," katanya. (**/ari/WIJ)