Padang Panjang (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang menangkap seorang laki laki berinisial PD (32) tahun, yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu Kamis 31 Juli pukul 00.30 WIB

​​​​​Operasi penangkapan dilakukan  di jalan Kamarullah terminal Bukit Surungan Padang Panjang,

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso, melalui Kasat ResNarkoba Iptu Ardi Nefri  membenarkan atas penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika itu.

“Tim telah mencurigai aktivitas pelaku berdasarkan informasi yang telah kami dapat di lapangan mengenai gerak gerik pelaku, setelah menyelidiki pelaku, tim  melakukan pengintaian terhadap pelaku yang  sedang mengendarai sepeda motor di terminal Bukit Surungan dinihari tadi,” kata Andi.

Pelaku sempat mencoba mengecoh petugas ,dengan membuang barang bukti berupa satu paket kecil yang di duga narkotika jenis shabu.

“Ketika di lakukan penggeledahan, di dalam jok sepeda motornya  polisi juga menemukan alat hisap shabu," katanya 

 Sehingga pria itu  tak dapat mengelak dan mengakui bahwa semua barang bukti tersebut memang miliknya,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku PD beserta barang bukti diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk penyidikan lebih lanjut.

Kepada pelaku dikenakan pasal Undang undang Nomor 35 tahun 2009, pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 


Pewarta : Isril Naidi
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2025