Padang Panjang (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang menangkap seorang laki laki berinisial PD (32) tahun, yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu Kamis 31 Juli pukul 00.30 WIB
Operasi penangkapan dilakukan di jalan Kamarullah terminal Bukit Surungan Padang Panjang,
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso, melalui Kasat ResNarkoba Iptu Ardi Nefri membenarkan atas penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika itu.
“Tim telah mencurigai aktivitas pelaku berdasarkan informasi yang telah kami dapat di lapangan mengenai gerak gerik pelaku, setelah menyelidiki pelaku, tim melakukan pengintaian terhadap pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor di terminal Bukit Surungan dinihari tadi,” kata Andi.
Pelaku sempat mencoba mengecoh petugas ,dengan membuang barang bukti berupa satu paket kecil yang di duga narkotika jenis shabu.
“Ketika di lakukan penggeledahan, di dalam jok sepeda motornya polisi juga menemukan alat hisap shabu," katanya
Sehingga pria itu tak dapat mengelak dan mengakui bahwa semua barang bukti tersebut memang miliknya,” kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku PD beserta barang bukti diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk penyidikan lebih lanjut.
Kepada pelaku dikenakan pasal Undang undang Nomor 35 tahun 2009, pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.