Padang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Padang, Sumatra Barat (Sumbar) telah mewujudkan peradilan yang ramah bagi anak dalam bentuk pelayanan di lingkungan Pengadilan kota setempat.
"Pengadilan Padang sejauh ini telah menerapkan berbagai instrumen serta tata cara sidang untuk menjamin hak-hak anak serta mewujudkan peradilan yang ramah anak," kata Ketua Pengadilan Padang Syafrizal di Padang, Rabu.
Ia mengatakan penerapan sistem itu yang utama merujuk kepada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta berbagai perdoman dari Mahkamah Agung RI.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pelayanan terhadap anak di Pengadilan Padang mencakup kepada seluruh anak, baik itu yang menjadi korban, saksi, ataupun anak sebagai pelaku tindak pidana.
Ia memaparkan Pengadilan Padang telah memiliki satu gedung khusus untuk menangani perkara anak yang posisinya terpisah dengan gedung induk tempat berlangsungnya sidang umum (dewasa).
"Semua fasilitas di gedung khusus anak juga sudah kami lengkapi untuk membuat anak nyaman, dan kesannya jauh dari ruangan sidang seperti yang kita kenal," jelasnya.
Syafrizal melanjutkan seluruh perkara anak yang masuk ke Pengadilan Padang ditangani oleh hakim khusus anak yang telah memperoleh sertifikasi dari MA RI.
"Jumlah Hakim anak yang dimiliki oleh Pengadilan Padang saat ini sebanyak lima orang, mereka yang akan menangani perkara anak secara profesional dan adil," jelasnya.
Ia menjelaskan sidang antra perkara anak dengan perkara orang dewasa memiliki perbedaan mendasar yakni dalam tata cara sidang, dimana Hakim maupun Jaksa tidak mengenakkan atributnya masing-masing.
Hal ini dilakukan agar anak yang berhadapan dengan hukum bisa rileks serta nyaman, dan tidak merasa berada di ruang persidangan layaknya orang dewasa.
Menurut Syafrizal rata-rata dalam satu tahun Pengadilan Padang menerima sepuluh perkara dengan jenis pencurian, kepemilikan senjata tajam (Tawuran), hingga pencabulan.
Pengadilan Padang juga memastikan bahwa setiap perkara anak yang masuk ke Pengadilan diterapkan diversi, sebagai upaya mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana formal ke proses di luar peradilan (non-formal).
"Kami kedepankan diversi dengan harapan anak tidak perlu dihukum dan mendapatkan sanski pembinaan lain di luar Pengadilan, sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya,
Menurutnya dari sepuluh perkara yang masuk ke Pengadilan, tiga atau empat perkara berhasil diselesaikan lewat diversi.
Namun beberapa perkara tidak bisa didiversi karena tidak memenuhi syarat atau tidak tercapainya kesepatan damai dengan pihak korban.
Sedangkan bagi anak yang menjadi korban, Pengadilan memiliki alternatif berupa sidang melalui zoom agar anak yang bersagnkutan tidak bertemu langsung dengan terdakwa di Pengadilan.
"Pada intinya Pengadilan Padang berkomitmen untuk terus mewujudkan peradilan yang ramah terhadap anak serta memberikan hak-hak serta keadilan bagi setiap anak," tegas Syafrizal.