Padang (ANTARA) - Tanggal 22 Juli menjadi hari penting dan bersejarah, khususnya bagi insan penegak hukum kejaksaan di Indonesia. 

Tanggal 22 Juli merupakan Hari Bhakti Adhyaksa, yang merupakan momen berdirinya institusi Kejaksaan Republik Indonesia. 

Bagi yang belum tahu, ditetapkannya  Kejaksaan RI sebagai lembaga penegak hukum yang berdiri mandiri adalah dari momen rapat kabinet RI  22 Juli 1960, atau pada masa pemerintahan Presiden Soekarno. 

Rapat kabinet itu mengambil keputusan dimana insan kejaksaan ditempatkan sebagai posisi penegak hukum berdiri mandiri dalam sistem hukum di Indonesia.

Adhyaksa sendiri tidak lepas dari sejarah penegakan hukum di masa lalu, tepatnya pada masa Kerajaan Majapahit. Diambil dari bahasa Sansakerta, asal kata Dhyaksa yang disematkan kepada orang yang bertugas mengurus penegakan hukum, dan menjadi cikal bakal kejaksaan di Indonesia.

Kejaksaan RI sendiri resmi dibentuk melalui PP Nomor 2 tahun 1945. Namun saat itu posisi jaksa masih di bawah Kementerian Kehakiman. 

Hingga akhirnya, pada 22 Juli 1960 dalam rapat kabinet Kejaksaan RI resmi ditempatkan sebagai lembaga penegak hukum yang berdiri mandiri hingga saat ini. 

Tugasnya adalah menyelenggarakan penegakan hukum mulai dari memeriksa, membuat dakwaan, menuntut serta melakukan berbagai tugas terkait penegakan hukum lainnya. 

Dalam pengungkapan, kejaksaan sama dengan Polri dan KPK, namun bedanya jaksa kemudian mengajukan ke persidangan dengan melakukan dakwaan dan penuntutan. 


Pewarta : Pewarta Sumbar
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2025