Lubuk Sikaping (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat menetapkan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan ke II sebanyak 219.895 pemilih.

Ketua KPU Pasaman Taufiq di Lubuk Sikaping mengatakan data tersebut ditetapkan setelah melalui proses verifikasi data langsung kelapangan secara berjenjang.

"Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 lalu sebanyak 218.980 pemilih. Setelah perubahan PDPB triwulan ke-2 hari ini ditetapkan 219.895 pemilih," terang Taufiq usai memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi PDPB triwulan ke-2 tahun 2025 di KPU setempat, Rabu.

Taifiq mengatakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk menyiapkan data pemilih pada pemilu mendatang yang di plenokan setiap per triwulan.

"Semua pihak terlibat langsung stakeholder terkait baik Bawaslu, Disdukcapil, Lapas, TNI-Polri dan pemangku kepentingan lainnya. Agar DPT nantinya yang ditetapkan terus diperbaharui sampai valid jelang pemilu 2029 mendatang," tambahnya.

Taufiq mengatakan bahwa dasar hukum kegiatan PDPB ini sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.

"Berdasarkan rekap data yang kami unduh dari SIDALIH untuk PDPB di Kabupaten Pasaman ditemukan sebanyak 27.670 orang. Data pemilih ini akan kami lakukan pemutakhiran sampai menjelang masuknya tahapan pemilu mendatang," terang Taufiq.

Taufiq mengatakan kategori data yang diterima untuk PDPB kali ini mulai dari pemilih ganda, meninggal dunia, perpindahan penduduk dan potensi pemilih baru.

"Usai melaksanakan pemilu dan pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melanjutkan kerja-kerjanya dengan melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini sebagai upaya KPU menyediakan data pemilih yang akurat dan valid," katanya.

Sementara Kordiv perencanaan data dan informasi KPU Pasaman Sulastri merinci perubahan data pemilih berupa pemilih baru sebanyak 2.396 orang.

"Pemilih baru ini dua kategori yaitu pemilih pemula 1.015 orang dan pemilih pindah masuk sebanyak 1.381 orang. Sehingga total pemilih baru sebanyak 2.396 orang," terang Sulastri.

Kemudian kata Sulastri pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 1.481 orang. Terdiri dari pemilih meninggal sebanyak 157 orang dan pemilih pindah domisili sebanyak 1.324 orang.

"Selanjutnya pemilih ubah baik perbaikan NIK, tempat lahir dan status perkawinan sebanyak 1.242 orang," katanya.

Disi lain Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juita dalam kesempatan tersebut mengatakan bakal melakukan pengawasan terhadap proses PDPB berkelanjutan ini di lapangan.

"Temuan dan hasil pengawasan kita di lapangan sudah disampaikan kepada KPU Pasaman. Nanti akan ditintaklanjuti pada rekapitulasi triwulan berikutnya," pungkas Rini Juita.


Pewarta : Heri Sumarno
Editor : Jefri Doni
Copyright © ANTARA 2025