Padang Panjang (ANTARA) - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang wajib menjunjung tinggi core values ASN BerAKHLAK ( Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
Hal itu dikatakan Wali kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Hendri Arnis, usai melantik 61 Orang PPPK, di Balaikota, Senin (30/6).
"PPPK memiliki hak dan kewajiban yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Oleh karena itu, kepatuhan terhadap tugas dan fungsi yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja adalah hal yang mutlak," kata Hendri Arnis.
Menurut dia penilaian dan evaluasi kinerja menjadi dasar apakah masa kerja dapat dilanjutkan atau tidak. Untuk itu PPPK yang baru dilantik dan diambil sumpah diharapkan melaksanakan amanah dengan sungguh-sungguh di masing-masing unit kerja.
"Konsep ini merupakan sari dari nilai-nilai dasar ASN sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Nilai-nilai ini harus melekat dan diterapkan dalam bekerja sehari-hari, kuasai bidang kerja masing-masing dan bekerjalah dengan penuh dedikasi. Saya yakin dan percaya, yang diberikan amanah ini memiliki kemampuan yang mumpuni," ungkap Hendri.
Ia mengingatkan, jangan ada jurang pemisah antara PPPK, THL, dan ASN. Semua harus bekerja dalam satu visi dan semangat pelayanan publik, pentingnya profesionalisme dan tanggung jawab bagi para PPPK yang baru dilantik.
"Saya terbuka terhadap saran. Tidak perlu sungkan, bisa langsung datang atau kirim pesan lewat WhatsApp dan yang terpenting adalah bangun suasana kerja yang inklusif dan kolaboratif," kata dia.
61 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilantik Wali Kota, Hendri Arnis, terdiri dari 9 orang formasi guru dan 52 orang formasi teknis.
Pelantikan ini disaksikan Wakil Wali Kota, Allex Saputra, Ketua DPRD, Imbral, Sekretaris Daerah, Sonny Budaya Putra, serta jajaran pejabat Pemko Padang Panjang.