Bukittinggi (ANTARA) - Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Peserta JKN, BPJS Kesehatan tidak memberikan akses yang terjangkau bagi Peserta JKN terkhusus dalam melunasi tunggakan iuran melalui pemaksimalan Program NEW REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) 2.0.

"Program ini tidak hanya menyasar peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), tetapi juga diperluas bagi peserta yang telah beralih ke segmen lain seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) namun masih memiliki tunggakan iuran saat terdaftar sebagai PBPU atau BP sebelumnya," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Haris Prayudi, Senin.

Ia mengatakan pada program terbaru ini peserta JKN yang sebelumnya terdaftar di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), meskipun kini aktif di segmen lain, tetap diberikan kesempatan untuk melunasi tunggakan secara lebih ringan.

“Metode cicilan ini kami berharap bisa memudahkan Peserta JKN karena bisa dicicil selama 36 bulan bagi peserta mandiri yang alih segmen ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau PPU. Tentu program ini juga dapat memberikan kesempatan bagi Peserta JKN yang menunggak untuk segera mengaktifkan kepesertaannya,” kata Haris.

Ia menjelaskan syarat keikutsertaan bagi Peserta PBPU/BP tidak alih segmen yang menunggak tentunya memiliki tunggakan iuran 4-24 bulan, dan bagi peserta PBPU/BP yang alih segmen memiliki tunggakan iuran minimal 2 bulan. 

Untuk jangka waktu cicilannya bagi Peserta PBPU/BP yang tidak alih segmen maksimal 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan tunggakan, untuk yg alih segmen cicilan minimal 1x iuran atau sebesar Rp35.000 per bulan dengan maksimal cicilan 36 bulan.

Selain itu Haris juga mengungkap untuk tata cara pendaftaran NEW REHAB 2.0 tergolong sangat mudah, bisa melalui beberapa kanal layananan yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan.

“Peserta JKN bisa melakukan pendaftaran REHAB melalui aplikasi Mobile JKN. Disana bisa dipilih langsung fitur REHAB dan ikuti langkah-langkah didalamnya hingga berhasil. Di Aplikasi Mobile JKN juga bisa dipilih jangka waktunya untuk pencicilan tunggakan iurann yang dimiliki peserta,” katanya.

Lidiawati (39) salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah daerah mengatakan bahwa dirinya sangat terbantu dengan kehadiran Program NEW REHAB 2.0 saat melunasi tunggakan iurannya.

“Sebelum menjadi peserta segmen PPU-PN saya merupakan peserta mandiri (PBPU) kelas 2 yang memiliki tunggakan sekitar 6 bulan. Saat itu juga saya langsung mendaftar Program NEW REHAB 2.0 dengan cicilan selama 3 bulan. Alhamdulillah sekarang sudah aman, dan saya sudah melunasinya,” katanya.

Lidia juga menyampaikan dukungannya terhadap Program NEW REHAB 2.0, karena ia merasa program ini sangat cocok untuk Peserta JKN yang mengalami tunggakan iuran.

“Program ini sangat bagus bagi kaum mendang mending yang mungkin memiliki tunggakan iuran yang lumayan banyak. Karena melalui program REHAB kita bisa melunasi tunggakan dengan cicilan," pungkasnya.


Pewarta : Alfatah
Editor : Jefri Doni
Copyright © ANTARA 2025