Stabat (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, melakukan sosialisasi layanan hukum dan persidangan elektronik sebagai upaya memperkenalkan sistem layanan hukum berbasis digital dari pengadilan kepada masyarakat.

Ketua PN Stabat Lusi Emmi Kusumawati di Stabat, Kamis, menjelaskan bahwa lembaganya tidak hanya menjalankan tugas persidangan semata, tetapi juga menyediakan layanan hukum yang dapat diakses masyarakat melalui aplikasi berbasis digital.

"Pengadilan Negeri Stabat tidak hanya berurusan dengan persidangan, tetapi juga menyediakan layanan hukum bagi masyarakat melalui aplikasi. Tujuannya agar masyarakat bisa mengakses layanan hukum secara sederhana, cepat, mudah, dan murah," katanya.


Wakil Bupati Langkat Tiorita Sutbakti mengatakan, sangat penting adanya pemahaman hukum bagi masyarakat, terutama bagi kalangan yang kurang mampu.

"Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum dan hak-hak mereka, serta layanan hukum apa saja yang tersedia, khususnya bagi masyarakat tidak mampu yang dapat memperoleh pembebasan biaya perkara," katanya.

Ia juga menegaskan peran penting aparatur wilayah dalam menyampaikan informasi mengenai layanan hukum tersebut kepada masyarakat.

"Kami sangat berharap para camat, lurah, dan kepala desa dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah daerah untuk menyosialisasikan informasi ini secara maksimal. Sehingga bila ada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, mereka dapat memanfaatkan layanan ini secara gratis," katanya.

Kegiatan itu berisi sesi pemaparan teknis penggunaan layanan hukum dan persidangan elektronik oleh para hakim dari Pengadilan Negeri Stabat, serta sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber.

Melalui kegiatan itu, Pemkab Langkat menunjukkan komitmennya dalam mendukung transparansi dan aksesibilitas layanan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, sebagai wujud pelayanan publik yang inklusif dan modern.


Pewarta : Juraidi dan Imam Fauzi
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2026