Padang, (Antara) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Solok Selatan masih memburu lima orang yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penambangan emas ilegal di wilayah itu. "Dari beberapa tersangka tambang emas liar yang ditangkap, ada lima orang masih menjadi buronan yang telah masuk dalam DPO Polres Solok Selatan," kata Kapolres Solok Selatan, AKBP Nanang Putu Wardianto di Padang, Rabu. Dia mebambahkan, Polres Sijunjung juga telah mengantongi nama-nama pelaku tambang emas liar yang masuk dalam DPO tersebut. "Kami masih melakukan pencarian para pelaku tambang emas liar tersebut," ujar dia. Pelaku tambang masuk DPO tersebut merupakan penyewa alat berat jenis excavator, operator alat berat serta pemodal dalam melakukan aksi penambangan emas tanpa izin di Solok Selatan. "Kami juga telah menyebarkan foto-foto mereka, juga telah berkoordinasi dengan Polda Sumbar untuk menangkapnya," kata Nanang Putu Wardianto. Dia mengatakan, belasan pelaku tambang yang ditangkap Polres Solok Selatan ada beberapa diantaranya telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Koto Baru dengan hukuman penjara rata-rata tujuh bulan denda Rp2.500.000. "Sedangkan tersangka tambang emas liar lainnya masih dalam penyelidikan dan pengembangan penyidik Polres Solok Selatan," kata dia. Menurut dia, dari belasan tersangka yang ditangkap tersebut, Polres Solok Selatan juga mengamankan barang bukti berupa 28 unit alat berat dari berbagai merk di lokasi tambang. "Sementara 36 unit tidak dapat dikeluarkan karena disebabkan beberapa alat berat tersebut mengalami rusak berat, dan situasi jalan yang tidak memungkinkan untuk mengeluarkan alat berat dari lokasi tambang emas liar tersebut," ujarnya. Pengungkapan kasus tambang emas liar tersebut 10 lokasi kejadian yang tersebar di wilayah hukum Solok Selatan diantaranya di Sungai Bosaou Jorong, Sungai Penuh Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Jujutan Jorong Durian Tarung, Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir, Bukit Lambuang Batang Bangko Nagari Lubuk Gadang, dan Kecamatan Sangir. "Hingga saat ini belum ada indikasi pejabat terlibat dalam kasus tambang emas liar di Kabupaten Solok Selatan," kata Nanang Putu Wardianto. (*/jno)