PPP Isyaratkan Tidak Setuju Perppu MK
Selasa, 22 Oktober 2013 16:12 WIB
Anggota Komisi III DPR dari PPP Ahmad Yani. (Antara)
Jakarta, (Antara) - PPP isyaratkan sikap tidak setuju atas diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2013 terkait Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan disampaikan pada masa sidang DPR.
"Perppu ini tidak sesuai dengan konstitusi, karena itu PPP sulit untuk memberi persetujuan apalagi terkait peradilan," kata anggota Komisi III DPR dari PPP Ahmad Yani di gedung DPR, Jakarta, Selasa.
Yani mengatakan apabila PPP menyetujui Perppu tersebut maka sama artinya partai tersebut setuju dengan pelanggaran konstitusi.
Namun Dia menjelaskan, DPR akan memberikan sikap secara resmi terkait Perppu tersebut pada masa sidang berikutnya.
"Perppu itu domainnya memberi persetujuan atau tidak namun apabila ada alasan kuat dari fraksi lain untuk mengusulkan hak menyatakan pendapat maka PPP tidak mampu menghalanginya," ujar Yani.
Dia menilai Perppu tersebut bermasalah dari sisi format dan substansinya. Yani menjelaskan, formatnya tidak sesuai karena Perppu tersebut dikeluarkan tidak dalam keadaan genting dan memaksa.
Selain itu, dari segi substansi, perppu itu banyak menabrak kewenangan institusi lain misalnya Komisi Yudisial (KY) yang dalam peraturan tidak diberi kewenangan untuk menyeleksi hakim konstitusi.
"Dalam konstitusi, kewenangan menyeleksi itu ada di DPR, pemerintah dan Mahkamah Agung. Apabila mau transparan maka masing-masing wajib membentuk Panitia Seleksi independen," tegasnya.
Dia mengatakan, PPP mengusulkan agar Undang-Undang tentang MK direvisi dan tidak perlu dikeluarkan Perppu nomor 1 tahun 2013.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis (17/10) menandatangani Perppu Nomor 1 tahun 2013 tentang perubahan kedua atas undang-Undang nomor 24 tahun 2003 tentang MK.
Ada tiga substansi dalam Perppu tersebut yaitu penambahan persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi, memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi serta perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Erick isyaratkan PSSI segera naturalisasi Tim Geypens dan Dion Markx
15 November 2024 5:03 WIB, 2024
Saham-saham Wall St Rabu pagi anjlok imbas Powell isyaratkan kenaikan suku bunga lebih tajam
08 March 2023 6:28 WIB, 2023