Painan (ANTARA) - Polsek Linggo Sari Baganti menangkap R (34), terduga pengedar sabu-sabu, Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, di Kampung Sungai Sirah Hilir, Nagari Sungai Sirah Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Kapolsek Linggo Sari Baganti, AKP Welly Anoftri, menginformasikan bahwa pihaknya menangkap R berdasarkan laporan masyarakat setempat. Ia mengatakan bahwa masyarakat resah terhadap aktivitas R di wilayah itu karena sering mengedarkan sabu-sabu.

"R merupakan warga Kampung Lubuk Ubai, Nagari Tanah Bakali Inderapura, Kecamatan Air Pura, Pesisir Selatan. Sehari-hari ia bekerja sebagai petani," tutur Welly, Kamis (16/1/2025).

Pihaknya lalu melakukan penyelidikan di lokasi tempat R beroperasi dan menemukannya. Saat akan ditangkap, kata Welly, R berusaha untuk melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya. 

Welly mengatakan bahwa petugas lansung mengejar R dan akhirnya menangkapnya. Setelah menggeledah R, kata Welly, petugas menemukan tujuh paket sabu-sabu berbagai ukuran dalam kotak rokok terbungkus plastik bening, yang tersimpan dalam saku pakaiannya. Petugas juga menyita ponsel Android Maxtron warna hitam dari R sebagai barang bukti. 

"R mengakui sabu-sabu itu miliknya di hadapan saksi-saksi dan masyarakat sekitar yang menyaksikan penggeledahan terhadapnya," ucapnya.

Pihaknya kemudian membawa R ke Polsek Linggo Sari Baganti untuk memeriksanya lebih lanjut.*


Pewarta : Holy Adib
Editor : Miko Elfisha
Copyright © ANTARA 2025