Solok (ANTARA) - Pemerintah Kota Solok mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 500.15/752/ DPMPTSP-2024 tentang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya optimalisasi program BPJAMSOSTEK.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, di Solok, Kamis, mengatakan, Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemko Solok guna mendorong para pelaku usaha beserta karyawan terutama yang menjadi binaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Pengusaha yang tidak mendaftarkan diri dan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenai Sanksi berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang tata cara pengenaan dan pencabutan Sanksi Administratif, tidak dapat mendapat Pelayanan Publik Tertentu bagi Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara," ujarnya.

Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemko Solok sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Solok Zul Elfian meminta agar secara berkala melaporkan data seluruh pekerja yang telah terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok.

“Kami berharap seluruh OPD Pemko Solok turut berpartisipasi aktif dalam mensosialisasikan surat edaran ini kepada para pemberi kerja atau badan usaha di bawah binaan mereka serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pelaksanaannya,” ujarnya.

Dengan terbitnya surat edaran ini, diharapkan tingkat kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerjanya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat, sehingga memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di Kota Solok. Semoga upaya bersama ini mampu menciptakan iklim kerja yang lebih aman dan produktif.


Pewarta : Erik Ifansya
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2025