Painan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menunggu penyidik polres untuk melengkapi berkas perkara operasi tangkap tangan (OTT) di kantor bupati setempat pada 2022.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pesisir Selatan, Abrinaldi di Painan, Jumat mengatakan pihaknya mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Polres Pesisir Selatan karena muatan materiil dan formil berkas tersebut perlu dilengkapi.

Ia menyebut bahwa pihaknya meminta penyidik polres untuk melengkapi berkas tersebut karena pihaknya membutuhkan keyakinan untuk menaikkan perkara ke pengadilan.

"Berkas perkara kasus P-19 pada 2022. Di kejaksaan, P-19 cuma satu kali. Kalau ada pengembalian berkas lagi setelah P-19, namanya berita acara koordinasi. Berita acara koordinasi terakhir Maret 2023. Jadi, kami terakhir kali mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik polres pada Maret 2023," katanya.

Ia menyebut sampai saat ini belum ada lagi koordinasi oleh penyidik Polres Pesisir Selatan terkait perkara tersebut.

Mengenai berkas perkara yang P-19 dan berita acara koordinasi, Abrinaldi mengatakan bahwa pihaknya hanya menunggu berkas itu dikembalikan oleh penyidik polres setelah penyidik melengkapi petunjuk yang diberi oleh jaksa.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogi Biantoro, mengatakan bahwa proses hukum kasus OTT pada 2022 tersebut masih berada pada tahap penyidikan.

"Kendalanya berkas perkara dikembalikan oleh kejaksaan untuk dilengkapi," katanya.

P-19 berarti bahwa berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi. Menurut Pasal 110 ayat (3) KUHAP, setelah berkas dinyatakan P-19, penyidik wajib melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Karena status berkas perkara kasus tersebut P-19, kata Yogi, penyidik kepolisian harus membuktikan kesepakatan atau meeting of mind tentang kasus itu.

Untuk mempercepat proses hukum kasus itu, Yogi mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan jaksa.

Pada 20 April 2022 jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan melakukan OTT terhadap tiga ASN dan satu rekanan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) setempat. OTT tersebut terkait dengan proyek pengadaan jaring tangkap ikan senilai Rp237 juta atau dengan klasifikasi kecil di Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan.

Penetapan keempat orang yang terjaring OTT itu sebagai tersangka disampaikan pada 26 April 2022 melalui sejumlah media massa. Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp24,5 juta pada kasus tersebut.

Tersangka dikenakan pasal 12 huruf A dan pasal 5 untuk rekanan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.


Pewarta : Holy Adib
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2025