Padang Panjang (ANTARA) - Komitmen berantas Narkoba, Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, tangkap seorang laki laki (MI) 22 tahun yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Tersangka diamankan Satres Narkoba Polres Padang Panjang pada Selasa 24 Desember 2024 di Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro,S.I.K,M.A.P, melalui Kasatres Narkoba AKP Rommy Hendra Korniawan, S.H, M.M menyebutkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terhadap aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh MI.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Padang melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan terhadap MI yang saat itu sedang berada di tepi rel kereta api di Jl. AR ST Mansur Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang," kata AKP. Rommy.
Ia menjelaskan, saat penggerebekan berhasil diamankan barang bukti berupa dua paket ganja kering yang di bungkus dengan kertas, satu unit HP merek Oppo F9 warna Ungu dengan nomor imei 869597043907737, satu helai celana jeans merek superego.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Kepada masyarakat, kami imbau untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan, kami sangat mengapresiasi tindakan masyarakat yang mendukung upaya kepolisian dalam memerangi narkoba," ungkap AKP. Rommy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku MI yang merupakan warga Kecamatan Padang Panjang Barat tersebut telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Rommy, menegaskan Polres Padang Panjang berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (*)