Padang (ANTARA) - Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat, Alex Indra Lukman menegaskan, mendudukan kembali defenisi otonomi daerah, akan menyelesaikan persoalan tingginya biaya pelaksanaan pemilihan kepala daerah, yang di tahun 2024 ini digelar serentak se-Indonesia.

“Otonomi daerah kita, sebenarnya di tingkat kabupaten dan kota atau sejak dari level provinsi. Soal ketatanegaraan inilah yang mesti kita dudukan kembali, agar perdebatan kita soal mahalnya pembiayaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) jadi lebih fokus dan terarah,” ungkap Alex dalam pernyataan tertulis, Selasa. 

Ditegaskan Alex, Sumatera Barat merupakan salah satu provinsi kategori perintis, dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak. 

Karena, telah dilaksanakan pada pemilihan gubernur yang digelar serentak dengan bupati dan wali kota pada tahun 2005 lalu. 

Pada tahun 2005 itu, ungkap Alex, pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar dilaksanakan berbarengan dengan pemilihan 11 bupati dan wakil bupati serta 2 wali kota dan wakil wali kota. Di Sumatera Barat terdapat 12 kabupaten dan 7 kota. 

Ketigabelas kabupaten kota itu yakni, Kabupaten Solok, Agam, Dharmasraya, Limapuluh Kota, Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok Selatan, Tanah Datar serta Kota Bukittinggi dan Kota Solok.

Sejak tahun 2005 itu hingga tahun 2024 sekarang ini, ungkap Alex, pemilihan kepala daerah di Sumatera Barat selalu digelar secara serentak antara kepala daerah di level provinsi dengan kabupaten dan kota.

“Secara teknis, ada terjadi penghematan. Seperti, biaya pemutakhiran data pemilih yang hanya dilakukan sekali,” ungkapnya. 

“Begitu juga dengan honor panitia adhoc Pilkada hingga pembiayaan-pembiayaan di TPS yang dialokasikan sekali saja. Di antaranya, honor KPPS, Linmas serta biaya pembuatan TPS yang terdiri dari sewa tenda, kursi dan sebagainya,” urai anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI periode 2024-2029 itu. 

Agar wacana Pilkada berbiaya mahal yang dilontarkan Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto pada perayaan hari jadi ke-60 Partai Golkar tak melebar ke arah yang tak perlu, Alex meminta menteri terkait di Kabinet Merah Putih, untuk segera mendudukan kembali defenisi otonomi daerah ini. 

“Perlu kita cermati bersama, di tingkat desa, pemilihan pemimpinnya sudah dilaksanakan secara langsung." 

"Bahkan, di antaranya ada yang sudah melakukannya secara e-voting, sebagaimana sukses dilakukan dalam pemilihan wali nagari (kepala desa-red) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat tahun 2021 lalu,” ungkap Alex yang berasal dari daerah pemilihan Sumbar I itu. 

“Jika gubernur dan bupati serta wali kotanya dipilih dalam konsep perwakilan yakni melalui pemilihan di lembaga legislatif tingkat provinsi dan bupati serta kota, tentunya ini akan men-delegitimasi status kepala daerah,” terang Alex yang kini mengemban tugas jadi wakil ketua Komisi IV DPR RI itu. 

Disisi lain, Alex menghargai wacana Presiden Prabowo sebagai ide untuk perbaikan sistem Pemilu Indonesia. 

Tapi, ide perbaikan sistem itu, jangan sampai jadi langkah mundur dalam pelaksanaan demokrasi. 

Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. 

Otonomi daerah di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu Perubahan Pertama: UU Nomor 2 Tahun 2015, Perubahan Kedua: UU Nomor 9 Tahun 2015 dan Perubahan Ketiga: UU Nomor 11 Tahun 2020. (*)


Pewarta : Ril/Ant
Editor : Miko Elfisha
Copyright © ANTARA 2024