Solok (ANTARA) - Dalam memperingati Hari Disabilitas International (HDI) Tahun 2024 di Kota Solok, BPJS Kesehatan Cabang Solok melaksanakan pemberian informasi langsung tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada penyandang disabilitas, Senin (9/12/2024).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok, Neri Eka Putri mengungkapkan, kehadiran BPJS Kesehatan pada peringatan HDI Tahun 2024 merupakan bentuk wujud komitmen dalam upaya memastikan layanan Program JKN yang dapat diakses oleh berbagai lapisan masyarakat terkhusunya kepada penyandang disabilitas.
“Momentum Peringatan HDI Tahun 2024 tingkat Kota Solok ini, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat terutama penyandang disabilitas yang datang untuk mengakses layanan BPJS Kesehatan, di antaranya dengan mengunduh Aplikasi Mobile JKN dan memanfaatkan berbagai macam fitur kemudahannya seperti layanan Pendaftaran Pelayanan (Antrean Online) pada fasilitas kesehatan dan melakukan skrining riwayat kesehatan,” ungkap Neri.
Neri menjelaskan, berdasarkan kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 terdapat tujuh alat bantu kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, di antaranya kacamata untuk peserta dengan gangguan penglihatan, alat bantu dengar, protesa alat gerak berupa tangan palsu atau kaki palsu, protesa gigi atau gigi tiruan, korset tulang belakang, penyangga leher atau collar neck dan kruk atau penyangga kaki.
“Untuk mendapatkan alat bantu kesehatan tersebut, peserta Program JKN harus memiliki indikasi medis dan berdasarkan dari resep dokter spesialis dengan cara prosedur alur pelayanan peserta secara berjenjang,” jelas Neri.
Neri mengatakan, pada kegiatan ini juga, BPJS Kesehatan membuka layanan Anjungan Mobile JKN, yang mana dapat dimanfaatkan untuk mendaftarkan diri menjadi peserta Program JKN, melakukan perubahan data kepesertaan, atau dapat melakukan pengaduan layanan yang diterima masyarakat saat berobat di fasilitas kesehatan terdaftar.
Kemudian, Neri menyampaikan, BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kemudahan akses layanan Program JKN kepada masyarakat. Ia berharap, masyarakat khususnya penyandang disabilitas dapat merasakan kemudahan dari inovasi-inovasi yang telah diberikan.
“Saat ini peserta Program JKN dapat mengakses pelayanan kesehatan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yana berada pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) sebagai identitas Tunggal peserta Program JKN,” kata Neri.
Neri mengatakan, bahwa manfaat penggunaan NIK sebagai identitas tunggal peserta Program JKN dengan mudah, cepat dan setara. Mudah dimana peserta cukup membawa satu jenis kartu sebagai identitas peserta Program JKN, cepat yang mana peserta cukup menyebutkan nomor NIK yang tertera pada KTP atau KK untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tempat peserta terdaftar.
“Pasti, data peserta terintegrasi dengan sistem BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan sehingga pasti mendapatkan layanan administrasi dan pelayanan kesehatan. Bagi yang belum berusia 17 tahun dapat menunjukkan Kartu Identitas Anak/KK,” kata Neri.
Tambahnya, Neri mengatakan bagi peserta Program JKN pada pendaftaran segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), dapat melalui Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan di Kota Solok atau sesuai wilayah KTP.
Sementara itu, Susnawati, yang telah terdaftar menjadi peserta Program JKN segmen PBI Anggaran Pendapatan Bantuan Nasional (APBN) hadir dalam acara tersebut memberikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan atas pemberian sosialisasi yang telah dilakukan. Ia mengatakan, Program JKN telah memberikan hal positif pada dirinya dan keluarganya.
“Program JKN ini telah memberikan rasa tenang bagi kita bersama, yang dulunya kami masih enggan untuk berobat pada fasilitas kesehatan. Namun dengan adanya kemudahan-kemudahan ini, serta dengan adanya Program JKN, kami bisa mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa khawatir,” pungkas Susnawati. (GM/as)