Padang (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri Padang, Sumatra Barat (Sumbar) mengeksekusi uang sebesar Rp455.400.000 dari perkara korupsi penyalahgunaan fasilitas pembatalan transaksi (VOID) pada Electronic Data Capture (EDC) Merchant Jaya Wisata Tour, pada Selasa (3/12).
"Hari ini kami mengeksekusi barang bukti berupa uang tunai dalam perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang Aliansyah dalam jumpa pers di Padang.
Ia mengatakan eksekusi itu dilakukan dengan cara menyerahkan uang kepada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara.
Lebih lanjut Aliansyah mengatakan pihaknya juga telah mengeksekusi satu terpidana dalam perkara tersebut atas nama Fitria Jaya Putra, dengan jenis kemalin laki-laki.
Terpidana merupakan mantan pegawai BRI Padang yang dengan keahliannya melakukan penyalahgunaan terhadap fasilitas VOID pada EDC Merchant Jaya Wisata Tour yang ia miliki.
Akibat perbuatannya itu pihak BRI mengalami kerugian sebesar Rp1.417.885.000, sesuai dengan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar tertanggal 29 Desember 2023.
Sementara terpidana Fitria Jaya Putra telah menjalani beberapa kali sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Padang hingga akhirnya divonis bersalah.
Akibatnya ia dijatuhi hukuman selama tiga tahun enam bulan, dan dikenakan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Aliansyah mengatakan terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp962.485.000 sebagai nominal kerugian yang timbul akibat perbuatannya.
Jumlah kerugian negara yang timbul adalah sebesar Rp1.417.885.000, sedangkan yang telah disita lalu dieksekusi oleh pihak Kejaksaan baru sebesar Rp455.400.000 sehingga tersisa Rp962.485.000.
"Apabila uang pengganti tidak dibayar atau terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar, maka diganti dengan hukuman dua tahun penjara," kata Aliansyah.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Yuli Andri mengatakan pihaknya akan melakukan penelusuran serta pelacakan aset terpidana agar kerugian Rp962.485.000 bisa dipulihkan sepenuhnya.
Kerugian yang dialami oleh BRI dianggap sebagai kerugian keuangan negara karena mengingat statusnya yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Yuli Andra mengatakan perkara itu berawal dari laporan yang dibuat oleh BRI ke Kejari Padang atas dasar komitmen BRI menerapkan kebijakan tidak menoleransi fraud "Zero tolerance to fraud".