Lubukbasung (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyurati pasangan calon bupati dan wakil bupati setempat untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri sebelum jadwal masa tenang pelaksanaan kampanye Pilkada 2024.
"Surat dengan Nomor 716/PM.00..02/K.SB-01/11/2024 tertanggal 20 November 2024 perihal imbauan," kata Ketua Bawaslu Agam Suhendra didampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Agam Yuhendra di Lubuk Basung, Sabtu.
Ia mengatakan surat tersebut ditujukan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati, tim kampanye pasangan calon dan partai politik peserta Pemilu.
Surat yang berbunyi agar membersihkan alat peraga kampanye pemilihan sebelum jadwal masa tenang, menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.
Lalu tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye di masa tenang dengan menanamkan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan lainnya pada masa tenang.
Tidak melakukan iklan kampanye di media massa cetak, elektronik, media sosial dan media daring pada masa tenang.
Selain itu melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk KPU paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir atau paling lambat 24 November 2024 pukul 23.59 WIB.
"Kita juga menyurati Dinas Perhubungan Agam menyurati organisasi angkutan umum, pemilik dan lainnya membuka alat peraga kampanye di angkutan umum dan kendaraan lainnya," katanya.
Ia mengakui apabila surat itu tidak diindahkan maka tim gabungan yang berasal dari Bawaslu Agam, KPU, Polri, TNI, Dishub, Satpol PP Damkar dan lainnya akan menertibkan alat peraga kampanye tersebut.
Tim gabungan yang dibagi lima tim tersebut bakal menertiban pada Minggu (24/11).
"Penertiban juga dilakukan tingkat kecamatan, nagari dan lainnya dengan harapan seluruh alat peraga kampanye bisa ditertibkan," katanya.