Bukittinggi (ANTARA) - Pemerintah Kota Bukittinggi menerima sertifikat bidang tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bukittinggi. Sertifikat tersebut diterima untuk mengamankan aset daerah dan menghindari sengketa di kemudian hari.
Hal itu disampaikan secara langsung oleh Pjs Wali Kota Bukittinggi, Hani Syopiar Rustam yang menerima sertifikat di Balai Kota Bukittinggi, Kamis.
"Kami ingin seluruh aset Pemkot berupa tanah terlindungi dan dikelola dengan baik demi masa depan Kota Bukittinggi yang lebih baik," kata Hani.
"Sertifikat ini adalah bentuk komitmen Pemkot Bukittinggi dalam pengamanan aset-aset daerah untuk kepentingan bersama dan menghindari sengketa atau permasalahan kepemilikan di kemudian hari,” ujarnya.
Pjs Wali Kota Bukittinggi didampingi Kepala Dinas Perkim Ebyuleris dan Inspektur Kota Elvina Kartika Esya.
Pemkot mengapresiasi kepada Kantor Badan Pertanahan Kota Bukittinggi yang sudah menyelesaikan sertifikat aset milik Pemerintah Kota Bukittinggi.
Tahun 2024 ini Pemkot Bukittinggi mengajukan 50 bidang tanah untuk proses sertifikasi ke BPN dan hari ini sudah diterima sebanyak 26 sertifikat.
"Hari ini alhamdulillah kita sudah menerima kembali sebanyak 21 sertifikat aset, sebelumnya Pemkot Bukittinggi juga sudah menerima sebanyak 5 sertifikat, dan sisanya segera menyusul pada minggu pertama bulan Desember nantinya," kata Pjs Wako.
Ia menambahkan sertifikasi ini juga merupakan komitmen Pemko Bukittinggi melaksanakan program Monitoring Center Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hal ini menjadi momen penting untuk memperkuat sinergi antara Pemko Bukittinggi dan BPN dalam mengamankan aset-aset strategis. Dengan adanya sertifikat ini, aset Pemerintah Kota Bukittinggi lebih terjaga dan terlindungi sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal," kata Hani.
Kepala BPN Kota Bukittinggi, Isman Yandri, menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah daerah yang telah dicanangkan.
"Sertifikasi ini memastikan bahwa tanah-tanah milik Pemkot Bukittinggi memiliki kekuatan hukum yang jelas, sehingga dapat terlindungi dari potensi sengketa dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan ini, kita juga memastikan agar aset-aset strategis tidak jatuh ke tangan yang salah," kata Isman.
Hal itu disampaikan secara langsung oleh Pjs Wali Kota Bukittinggi, Hani Syopiar Rustam yang menerima sertifikat di Balai Kota Bukittinggi, Kamis.
"Kami ingin seluruh aset Pemkot berupa tanah terlindungi dan dikelola dengan baik demi masa depan Kota Bukittinggi yang lebih baik," kata Hani.
"Sertifikat ini adalah bentuk komitmen Pemkot Bukittinggi dalam pengamanan aset-aset daerah untuk kepentingan bersama dan menghindari sengketa atau permasalahan kepemilikan di kemudian hari,” ujarnya.
Pjs Wali Kota Bukittinggi didampingi Kepala Dinas Perkim Ebyuleris dan Inspektur Kota Elvina Kartika Esya.
Pemkot mengapresiasi kepada Kantor Badan Pertanahan Kota Bukittinggi yang sudah menyelesaikan sertifikat aset milik Pemerintah Kota Bukittinggi.
Tahun 2024 ini Pemkot Bukittinggi mengajukan 50 bidang tanah untuk proses sertifikasi ke BPN dan hari ini sudah diterima sebanyak 26 sertifikat.
"Hari ini alhamdulillah kita sudah menerima kembali sebanyak 21 sertifikat aset, sebelumnya Pemkot Bukittinggi juga sudah menerima sebanyak 5 sertifikat, dan sisanya segera menyusul pada minggu pertama bulan Desember nantinya," kata Pjs Wako.
Ia menambahkan sertifikasi ini juga merupakan komitmen Pemko Bukittinggi melaksanakan program Monitoring Center Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hal ini menjadi momen penting untuk memperkuat sinergi antara Pemko Bukittinggi dan BPN dalam mengamankan aset-aset strategis. Dengan adanya sertifikat ini, aset Pemerintah Kota Bukittinggi lebih terjaga dan terlindungi sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal," kata Hani.
Kepala BPN Kota Bukittinggi, Isman Yandri, menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah daerah yang telah dicanangkan.
"Sertifikasi ini memastikan bahwa tanah-tanah milik Pemkot Bukittinggi memiliki kekuatan hukum yang jelas, sehingga dapat terlindungi dari potensi sengketa dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan ini, kita juga memastikan agar aset-aset strategis tidak jatuh ke tangan yang salah," kata Isman.