Bukittinggi (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam mensosialisasikan penerapan Paspor Merah Putih dan penyesuaian tarif paspor elektronik (E-Paspor). Implementasi paspor di 2025 itu disampaikan bersama Pemerintah Kota Bukittinggi, Rabu.

"Selain berubah warna dari biru kehijauan menjadi warna merah putih, paspor dengan desain baru juga hadir dengan peningkatan fitur pengaman yang direncanakan beredar mulai 2025 sekaligus menjadi simbolisasi kekayaan budaya dengan tampilan motif kain Nusantara di setiap halaman," kata Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito.

Ia mengatakan paspor merah putih dilengkapi dengan teknologi mutakhir untuk mencegah pemalsuan, seperti penggunaan chip elektronik yang menyimpan data biometrik pemiliknya secara akurat, serta material khusus yang sulit dipalsukan.

"Penggantian desain paspor RI sesuai dengan standar rekomendasi The International Civil Aviation Organization (ICAO). Organisasi Penerbangan Sipil Internasional itu merekomendasikan setiap negara anggota secara berkala memperbarui teknik dan fitur pengaman paspor," katanya.

Menurutnya pemerintah melakukan perubahan paspor yang juga dilakukan sebagai respons dan adaptasi dengan perubahan lingkungan strategis keimigrasian yang meliputi aspek politik, hukum, sosial, budaya, dan keamanan.

Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Kominfo, Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja, serta Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi.

Selain itu, camat dan lurah se-Kota Bukittinggi, wali nagari Ampang Gadang dan Lambah, pimpinan biro travel, unsur perguruan tinggi, dan media turut berpartisipasi dalam acara ini.

"Penerapan paspor elektronik akan diberlakukan secara penuh di seluruh kantor Imigrasi di Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 11 November 2024," kata Budiman.

"Dengan berlakunya aturan ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam akan memastikan penertiban paspor biasa elektronik sesuai standar nasional," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pembayaran layanan keimigrasian tidak lagi dilakukan melalui petugas, melainkan hanya melalui bank atau kantor pos yang telah ditunjuk.

Kanim Agam menjelaskan perincian tarif dan masa berlaku paspor sesuai kebijakan terbaru, antaranya untuk tarif Paspor Biasa Non-elektronik masa berlaku 5 tahun Rp 350 ribu dan masa berlaku 10 tahun Rp 650 ribu.

Untuk Paspor Biasa Elektronik (E-Paspor), Masa berlaku 5 tahun dengan biaya Rp 650 ribu, masa berlaku 10 tahun dengan biaya Rp 950 ribu.

"Sementara itu biaya denda, jika ada kehilangan paspor, dengan biaya Rp1 juta, sedangkan kerusakan paspor dengan denda Rp 500 ribu," kata Budiman.

 


Pewarta : Alfatah
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024