Painan (ANTARA) - Tim Pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Hendrajoni-Risnaldi (HJ-RI), bersama kuasa hukum dari Bahu NasDem Sumbar melaporkan calon Wakil Bupati Pessel, Nasta Oktavian, ke polres dan Bawaslu setempat, Senin (18/11/2024). Mereka melaporkan Nasta karena menduga anak mantan Wakil Gubernur Sumbar itu memfitnah dan mencemarkan nama baik Hendrajoni.
Sekretaris Tim Pemenangan HJ-RI, Arif Yumardi, menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan buntut dari pernyataan Nasta dalam debat kedua calon Bupati dan Wakil Bupati Pessel yang digelar pada 14 November 2024. Ia mengatakan bahwa dalam debat tersebut Nasta diduga menuduh Hendrajoni terlibat korupsi PDAM Pessel sebesar Rp240 juta ketika menjadi bupati setempat periode 2016–2021.
Menurut Arif Yumardi, tuduhan tersebut disampaikan tanpa bukti yang valid. Karena itu, pihaknya menilai tuduhan tersebut sebagai bagian dari kampanye hitam.
"Pernyataan itu bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga berpotensi merusak reputasi pelapor secara sistematis," ujar Arif pada Selasa (19/11/2024).
Arif menerangkan bahwa tuduhan yang disampaikan Nasta dalam debat tersebut hanya mengacu pada pertimbangan hakim, bukan putusan hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Ia mengatakan bahwa dalam perkara nomor 47/Pid.sus-TPK/2022/PN.PDG, Hendrajoni hanya berstatus sebagai saksi.
"Pertimbangan hakim dalam putusan tidak bernilai eksekutorial. Pernyataan yang diungkapkan secara publik ini jelas bertujuan membunuh karakter dan mengkriminalisasikan klien kami," ujar Henky Mustav Sabarta, salah satu kuasa hukum HJ-RI.
Menurut Henky, tindakan tersebut masuk dalam kategori pidana. Ia menyatakan bahwa kampanye hitam tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berpotensi memecah belah masyarakat di tengah proses demokrasi seperti pilkada serentak ini.
Arif mengatakan bahwa dugaan fitnah tersebut juga didistribusikan melalui media sosial. Ia menyebut ahwa akun TikTok milik terlapor, dengan nama "Nasta Nasrul Abit," telah memposting pernyataan yang sama pada 17 November 2024.
Arif menduga tindakan yang dilakukan Nasta melanggar Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran informasi elektronik yang mencemarkan nama baik.
Arif Yumardi mengimbau masyarakat Pessel untuk tetap menjaga persatuan dan tidak terpengaruh oleh isu yang beredar.
"Mari kita fokus pada substansi demokrasi dan menghindari politik yang memecah belah. Pilkada seharusnya menjadi ajang adu gagasan, bukan ajang saling menjatuhkan," katanya.*
Sekretaris Tim Pemenangan HJ-RI, Arif Yumardi, menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan buntut dari pernyataan Nasta dalam debat kedua calon Bupati dan Wakil Bupati Pessel yang digelar pada 14 November 2024. Ia mengatakan bahwa dalam debat tersebut Nasta diduga menuduh Hendrajoni terlibat korupsi PDAM Pessel sebesar Rp240 juta ketika menjadi bupati setempat periode 2016–2021.
Menurut Arif Yumardi, tuduhan tersebut disampaikan tanpa bukti yang valid. Karena itu, pihaknya menilai tuduhan tersebut sebagai bagian dari kampanye hitam.
"Pernyataan itu bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga berpotensi merusak reputasi pelapor secara sistematis," ujar Arif pada Selasa (19/11/2024).
Arif menerangkan bahwa tuduhan yang disampaikan Nasta dalam debat tersebut hanya mengacu pada pertimbangan hakim, bukan putusan hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Ia mengatakan bahwa dalam perkara nomor 47/Pid.sus-TPK/2022/PN.PDG, Hendrajoni hanya berstatus sebagai saksi.
"Pertimbangan hakim dalam putusan tidak bernilai eksekutorial. Pernyataan yang diungkapkan secara publik ini jelas bertujuan membunuh karakter dan mengkriminalisasikan klien kami," ujar Henky Mustav Sabarta, salah satu kuasa hukum HJ-RI.
Menurut Henky, tindakan tersebut masuk dalam kategori pidana. Ia menyatakan bahwa kampanye hitam tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berpotensi memecah belah masyarakat di tengah proses demokrasi seperti pilkada serentak ini.
Arif mengatakan bahwa dugaan fitnah tersebut juga didistribusikan melalui media sosial. Ia menyebut ahwa akun TikTok milik terlapor, dengan nama "Nasta Nasrul Abit," telah memposting pernyataan yang sama pada 17 November 2024.
Arif menduga tindakan yang dilakukan Nasta melanggar Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran informasi elektronik yang mencemarkan nama baik.
Arif Yumardi mengimbau masyarakat Pessel untuk tetap menjaga persatuan dan tidak terpengaruh oleh isu yang beredar.
"Mari kita fokus pada substansi demokrasi dan menghindari politik yang memecah belah. Pilkada seharusnya menjadi ajang adu gagasan, bukan ajang saling menjatuhkan," katanya.*