Padang (ANTARA) - Rektor Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat (Sumbar) Efa Yonnedi menghormati proses hukum dengan mengembalikan jabatan ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) perguruan tinggi tersebut kepada yang bersangkutan sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Keputusan ini diambil untuk menghormati proses hukum dan memberikan keadilan atas permasalahan yang sempat terjadi di pertengahan masa jabatan yang bersangkutan," kata Rektor Unand Efa Yonnedi di Padang, Sabtu.
Eks Konsultan Bank Dunia itu mengatakan kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga bagi setiap pihak terkait khususnya dalam pengambilan keputusan, dan pengelolaan hukum di lingkungan perguruan tinggi.
"Juga untuk memastikan hal seperti ini tidak akan terulang kembali di masa depan," ujarnya menegaskan.
Jabatan ketua LPM Unand tersebut dikembalikan secara resmi kepada Prof Nilda Tri Putri yang sebelumnya dilantik pada awal Januari 2024. Di pertengahan masa jabatannya yang bersangkutan diberhentikan secara hormat.
Akhirnya, Prof Nilda Tri Putri mengajukan gugatan ke PTUN. Pada 29 Oktober 2024, PTUN memutuskan bahwa pemberhentian tersebut tidak sah dan Unand harus mengembalikan harkat dan martabat Prof Nilda sebagai Ketua LPM.
Berdasarkan hal tersebut, rektor melaksanakan putusan itu, tetapi dengan kebesaran hati, Prof Nilda memilih untuk tidak melanjutkan jabatannya sebagai ketua LPM.
Sebagai langkah pengganti, Rektor Unand melantik Prof Hardisman sebagai Ketua LPM antarwaktu untuk periode 2024–2029. Pelantikan tersebut menandai akhir dari permasalahan administratif yang sempat mencuat di lingkungan universitas tersebut.
"Dengan demikian, ini saatnya menatap ke depan membangun kesatuan dan soliditas untuk memajukan almamater tercinta," kata dia.
"Keputusan ini diambil untuk menghormati proses hukum dan memberikan keadilan atas permasalahan yang sempat terjadi di pertengahan masa jabatan yang bersangkutan," kata Rektor Unand Efa Yonnedi di Padang, Sabtu.
Eks Konsultan Bank Dunia itu mengatakan kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga bagi setiap pihak terkait khususnya dalam pengambilan keputusan, dan pengelolaan hukum di lingkungan perguruan tinggi.
"Juga untuk memastikan hal seperti ini tidak akan terulang kembali di masa depan," ujarnya menegaskan.
Jabatan ketua LPM Unand tersebut dikembalikan secara resmi kepada Prof Nilda Tri Putri yang sebelumnya dilantik pada awal Januari 2024. Di pertengahan masa jabatannya yang bersangkutan diberhentikan secara hormat.
Akhirnya, Prof Nilda Tri Putri mengajukan gugatan ke PTUN. Pada 29 Oktober 2024, PTUN memutuskan bahwa pemberhentian tersebut tidak sah dan Unand harus mengembalikan harkat dan martabat Prof Nilda sebagai Ketua LPM.
Berdasarkan hal tersebut, rektor melaksanakan putusan itu, tetapi dengan kebesaran hati, Prof Nilda memilih untuk tidak melanjutkan jabatannya sebagai ketua LPM.
Sebagai langkah pengganti, Rektor Unand melantik Prof Hardisman sebagai Ketua LPM antarwaktu untuk periode 2024–2029. Pelantikan tersebut menandai akhir dari permasalahan administratif yang sempat mencuat di lingkungan universitas tersebut.
"Dengan demikian, ini saatnya menatap ke depan membangun kesatuan dan soliditas untuk memajukan almamater tercinta," kata dia.