Si (ANTARA) -
Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat menyatakan 30 kilogram daun ganja dan 23 sabu yang diamankan dari dua orang tersangka akan diedarkan di wilayah Pasaman Barat.
"Dari pemeriksaan sementara dari dua tersangka MR (37) dan YS (30) yang ditangkap di Jorong Kampung Alang Nagari Kajai, Kecamatan Talamau pada Senin (11/11) pengakuan mereka narkoba itu akan diedarkan di wilayah Pasaman Barat," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto di Simpang Empat, Rabu.
Ia mengatakan narkoba itu dibawa tersangka dari Penyabungan Madina Sumatera Utara. Pasaman Barat saat ini dijadikan tujuan peredaran narkoba dan tidak hanya sekedar perlintasan saja.
"Pengakuan dua tersangka baru kali ini melakukan penjualan narkoba. Namun, pihaknya akan terus melakukan pengembangan karena diduga kedua tersangka masuk pada sindikat pengedar narkoba," katanya.
Pihaknya saat ini terus berkoordinasi dengan pihak Polres Madina terkait pengembangan perkara narkoba itu.
"Dari pengakuan tersangka juga telah menjual ganja satu paket senilai Rp2 juta. Direncanakan barang bukti yang diamankan akan dijual per paket ke wilayah Pasaman Barat," ujarnya.
Ia menyebutkan kedua pelaku membawa narkoba itu menggunakan sepeda motor melewati daerah perbatasan itu.
Pihaknya juga akan meningkatkan patroli di daerah perbatasan terutama dari Polsek terdekat yakni Polsek Ranah Batahan.
"Patroli dan pengawasan telah kita lakukan dan kedepannya akan ditingkatkan," tegasnya.
Ia mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkoba.
"Jika ada ditemukan ada indikasi penyalahgunaan narkoba agar segera melaporkan ke pihak kepolisian," ajaknya.
Kedua pelaku diamankan oleh tim Satuan Reskrim Narkoba bersama Polsek Talamau disebuah gudang bangunan yang terletak di Jorong Kampung Alang Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.
Selain mengamankan 30 kilogram ganja dan 23 gram sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," sebutnya. ***2***