Padang (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengingatkan setiap Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) agar tidak menutupi informasi apabila terjadi sebuah kasus kekerasan seksual.
"Seharusnya, setelah penanganan (kasus) sudah ada publikasi bahwa laporan tersebut terbukti atau tidak," kata Inspektur Jenderal Kemendiktisaintek Chatarina Muliana Girsang di Padang, Rabu.
Hal tersebut disampaikan Chatarina pada workshop peningkatan kapasitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) di perguruan tinggi se-Sumatera Barat, sekaligus penandatanganan pakta integritas dan pelantikan Satgas PPK Universitas Andalas.
Bahkan, kata dia, setiap Satgas PPKPT di masing-masing perguruan tinggi juga harus mempublikasikan apakah pihak terlapor telah dijatuhi sanksi atau tidak atas perbuatannya.
Kendati demikian, Chatarina mengatakan beberapa hal yang tidak disampaikan oleh Satgas PPKPT kepada publik, biasanya menyangkut dengan mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual.
"Jadi, kalau masih dalam mekanisme penanganan dan satgas tidak terbuka mungkin itu bisa jadi atas permintaan korban," ujar dia.
Ia mengatakan bahwa terdapat tantangan internal maupun eksternal dalam mewujudkan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.
"Untuk tantangan internal lebih mengarah kepada komitmen pimpinan perguruan tinggi. Hal ini merujuk kepada memahami pentingnya manfaat kampus yang bebas dari kekerasan seksual," katanya.
Menurut dia, pimpinan kampus wajib memahami bentuk kekerasan seksual yang disamarkan dalam balutan sebuah bentuk candaan, memahami bentuk kekerasan pelanggaran asas dan prinsip penyelenggaraan pendidikan tinggi.
"Tantangan lainnya yakni kuatnya budaya organisasi atau tata kelola kampus yang mengarah pada senioritas, strata kuasa antara dosen dengan mahasiswa, hingga mindset kekerasan bagian dari pendidikan. Sementara, tantangan eksternal mengarah pada budaya patriarki," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendiktisaintek ingatkan satgas tidak tutupi kasus kekerasan seksual
"Seharusnya, setelah penanganan (kasus) sudah ada publikasi bahwa laporan tersebut terbukti atau tidak," kata Inspektur Jenderal Kemendiktisaintek Chatarina Muliana Girsang di Padang, Rabu.
Hal tersebut disampaikan Chatarina pada workshop peningkatan kapasitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) di perguruan tinggi se-Sumatera Barat, sekaligus penandatanganan pakta integritas dan pelantikan Satgas PPK Universitas Andalas.
Bahkan, kata dia, setiap Satgas PPKPT di masing-masing perguruan tinggi juga harus mempublikasikan apakah pihak terlapor telah dijatuhi sanksi atau tidak atas perbuatannya.
Kendati demikian, Chatarina mengatakan beberapa hal yang tidak disampaikan oleh Satgas PPKPT kepada publik, biasanya menyangkut dengan mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual.
"Jadi, kalau masih dalam mekanisme penanganan dan satgas tidak terbuka mungkin itu bisa jadi atas permintaan korban," ujar dia.
Ia mengatakan bahwa terdapat tantangan internal maupun eksternal dalam mewujudkan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.
"Untuk tantangan internal lebih mengarah kepada komitmen pimpinan perguruan tinggi. Hal ini merujuk kepada memahami pentingnya manfaat kampus yang bebas dari kekerasan seksual," katanya.
Menurut dia, pimpinan kampus wajib memahami bentuk kekerasan seksual yang disamarkan dalam balutan sebuah bentuk candaan, memahami bentuk kekerasan pelanggaran asas dan prinsip penyelenggaraan pendidikan tinggi.
"Tantangan lainnya yakni kuatnya budaya organisasi atau tata kelola kampus yang mengarah pada senioritas, strata kuasa antara dosen dengan mahasiswa, hingga mindset kekerasan bagian dari pendidikan. Sementara, tantangan eksternal mengarah pada budaya patriarki," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendiktisaintek ingatkan satgas tidak tutupi kasus kekerasan seksual