Padang (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan setiap lembaga penyiaran baik televisi maupun radio untuk berimbang dalam menyajikan berita kampanye selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
"Prinsip adil dan berimbang ini harus dikedepankan. Jangan sampai ada ada televisi atau radio yang melanggar ketentuan ini," kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Provinsi Sumbar Ficky Tri Saputra di Padang, Kamis.
Kemudian, setiap iklan yang dipesan oleh pasangan calon atau tim pasangan calon kepala daerah wajib memerhatikan durasi. Rinciannya untuk televisi selama 30 detik dan radio satu menit masing-masing 10 kali dalam sehari.
"Yang terakhir, KPID mengingatkan agar semua televisi maupun radio menjaga netralitasnya," kata pria yang akrab disapa Sutan Ficky tersebut.
Terkait pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar periode 2024-2029, KPID setempat telah berkoordinasi dengan dua televisi nasional yang akan menyelenggarakan debat pada 13 dan 20 November 2024 agar menaati ketiga imbauan tersebut.
Imbauan tersebut sekaligus untuk mengantisipasi berulangnya kasus salah satu televisi yang memberikan porsi lebih kepada salah satu pasangan calon Pilkada Kota Padang periode sebelumnya.
Pada saat itu KPID Sumbar mendapati kamera televisi lebih banyak menyorot salah satu pasangan calon sehingga menimbulkan kegaduhan di publik, serta melanggar prinsip keberimbangan.
Di satu sisi Ficky memahami hingga kini belum ada aturan yang dapat menjatuhkan sanksi kepada televisi maupun radio yang tidak berimbang dalam memberikan porsi kampanye calon kepala daerah.
"Hingga kini belum ada sanksinya karena kita hanya sebatas pengawas, sementara regulasinya berada di penyelenggara," ujar dia.
Pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar diikuti oleh dua pasangan calon. Pasangan Mahyeldi-Vasko Ruseimy yang mendapat nomor urut 1 diusung oleh lima partai politik yakni PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PBB dan Perindo dengan jumlah gabungan suara sah hasil pemilu anggota DPRD Sumbar 2024 sebanyak 1.200.925 suara.
Sementara, pasangan nomor urut 2 yakni Epyardi Asda dan Ekos Albar diusung enam gabungan partai politik, yakni PAN, partai Golkar, partai NasDem, PDI Perjuangan, partai Gelora dan partai Buruh dengan jumlah akumulasi suara sah sebanyak 1.241.170 suara.
"Prinsip adil dan berimbang ini harus dikedepankan. Jangan sampai ada ada televisi atau radio yang melanggar ketentuan ini," kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Provinsi Sumbar Ficky Tri Saputra di Padang, Kamis.
Kemudian, setiap iklan yang dipesan oleh pasangan calon atau tim pasangan calon kepala daerah wajib memerhatikan durasi. Rinciannya untuk televisi selama 30 detik dan radio satu menit masing-masing 10 kali dalam sehari.
"Yang terakhir, KPID mengingatkan agar semua televisi maupun radio menjaga netralitasnya," kata pria yang akrab disapa Sutan Ficky tersebut.
Terkait pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar periode 2024-2029, KPID setempat telah berkoordinasi dengan dua televisi nasional yang akan menyelenggarakan debat pada 13 dan 20 November 2024 agar menaati ketiga imbauan tersebut.
Imbauan tersebut sekaligus untuk mengantisipasi berulangnya kasus salah satu televisi yang memberikan porsi lebih kepada salah satu pasangan calon Pilkada Kota Padang periode sebelumnya.
Pada saat itu KPID Sumbar mendapati kamera televisi lebih banyak menyorot salah satu pasangan calon sehingga menimbulkan kegaduhan di publik, serta melanggar prinsip keberimbangan.
Di satu sisi Ficky memahami hingga kini belum ada aturan yang dapat menjatuhkan sanksi kepada televisi maupun radio yang tidak berimbang dalam memberikan porsi kampanye calon kepala daerah.
"Hingga kini belum ada sanksinya karena kita hanya sebatas pengawas, sementara regulasinya berada di penyelenggara," ujar dia.
Pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar diikuti oleh dua pasangan calon. Pasangan Mahyeldi-Vasko Ruseimy yang mendapat nomor urut 1 diusung oleh lima partai politik yakni PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PBB dan Perindo dengan jumlah gabungan suara sah hasil pemilu anggota DPRD Sumbar 2024 sebanyak 1.200.925 suara.
Sementara, pasangan nomor urut 2 yakni Epyardi Asda dan Ekos Albar diusung enam gabungan partai politik, yakni PAN, partai Golkar, partai NasDem, PDI Perjuangan, partai Gelora dan partai Buruh dengan jumlah akumulasi suara sah sebanyak 1.241.170 suara.