Padang (ANTARA) -
Pasangan Annisa Suci Ramadhhani dan Leli Arni bertekad memenangkan helat Pemilahan Bupati Dharmasraya 2024 sehingga mengalahkan kotak kosong yang menjadi lawannya.
Annisa yang akrab disapa Caca menjelaskan kemenangan di Pilkada 2024 bukan sekedar meraih jabatan belaka, namun juga untuk memastikan Dharmasraya punya kepemimpinan yang berasal dari pilihan masyarakat.
Sebab jika kotak kosong yang menang, maka yang akan memimpin Dharmasraya ke depan adalah Penjabat (Pj) Bupati yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.
"Kami bertekad memangkan Pilkada 2024 ini, agar Dharmasraya dipimpin oleh sosok yang dipilih rakyat. Itu kami pandang lebih baik daripada penunjukkan pusat," katanya.
Menurutnya Bupati yang menang lewat proses Pilkada adalah pemimpin yang murni, karena ia berasal dan dipilih langsung oleh rakyat lewat pemungutan suara.
Lebih lanjut Annisa mengatakan pemimpin dari hasil pemilihan suara juga memiliki kelebihan dari sisi kedekatan, sebab antara pemilih dengan yang dipilih memiliki suatu keterikatan erat.
"Oleh karenanya kami bertekad untuk menang dan mengerahkan seluruh tenaga, kami pun butuh dukungan dari seluruh masyarakat," katanya.
Annisa yang punya latar belakang pendidikan hukum ekonomi menjelaskan terkait Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dalam Pilkada Dharmasraya yang hanya memiliki satu pasangan calon, proses pencoblosan dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom.
Setelah mencabut nomor urut maka kolom sebelah kiri atau nomor urut satu tidak bergambar, sedangkan Annisa-Leli mendapatkan nomor urut dua dan pada kolomnya memuat foto pasangan calon (paslon).
Untuk menjawab siapa yang menjabat jika kotak kosong menang adalah dengan melihat aturan dalam pasal 54D ayat (1) UU Pilkada yang mengatur calon tunggal dinyatakan sebagai pemenang Pilkada apabila mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah.
Jika kalah, paslon tunggal bisa mencalonkan lagi Pilkada di tahun berikutnya atau sesuai jadwal yang dimuat dalam perundang-undangan.
Dalam ayat 2 dijelaskan jika perolehan suara pasangan calon kurang dari lima puluh persen sebagaimana ayat 1, maka pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.
Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Maka secara otomatis jika kotak kosong yang menang di Dharmasraya, maka konsekuensinya adalah kabupaten tersebut akan dipimpin oleh Penjabat Bupati yang ditunjuk pemerintah pusat hingga lima tahun ke depan.
Oleh karenanya Annisa bersama tim harus memenangkan Pilkada melawan kotak kosong, karena daerah akan lebih baik jika dipimpin oleh Bupati yang dipilih lewat proses Pilkada.
Ibarat peribahasa yang populer di Minangkabau "Kalau ado nan dakek, manga harus nan jauh ka ditunggu".