Pasaman Barat (ANTARA) -
Kampanye dalam bentuk lain seperti pergelaran seni, pergelaran agama, senam sehat/senam massal, serta jalan sehat dan jalan santai sebesar Rp2 miliar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menetapkan batas pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat 2024 tidak boleh melebihi Rp35.997.145.000,00.
Menurut anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat Syarif Hidayatullah di Simpang Empat, Selasa, mengatakan bahwa keputusan itu menjadi pedoman bagi semua pasangan calon yang berlaga dalam Pilkada Pasaman Barat untuk mematuhi batas maksimal penggunaan dana kampanye.
"Apabila pasangan calon melanggar ketentuan dengan menggunakan dana kampanye melebihi batas tersebut, mereka wajib mengembalikan kelebihan tersebut ke kas negara," tegasnya.
Kelebihan dana kampanye yang tidak dikembalikan, menurut Syarif, akan berdampak serius, bahkan pasangan calon yang raih suara terbanyak bisa tidak diusulkan sebagai pemenang.
Syarif lantas memerinci dana kampanye untuk pertemuan terbatas sebesar Rp9,8 miliar, pertemuan tatap muka dan dialog sebesar Rp6. 250.000,00, pembuatan bahan kampanye dalam bentuk lain sebesar Rp9.335.130.000,00, dan penyebaran bahan kampanye kepada umum Rp97.240.000,00.
Dana kampanye untuk pemasangan alat peraga kampanye sebesar Rp3.050.000.000,00, jasa manajemen dan konsultasi Rp750 juta, alat peraga kampanye bilboard Rp7.200.000,00, baliho Rp6 juta, spanduk Rp72 juta, dan umbul-umbul Rp66 juta.
Berikutnya bahan kampanye berupa selebaran Rp12.155.000,00 brosur Rp12.155.000,00, pamflet Rp12.155.000,00, dan poster 24.310.000,00.
Kampanye dalam bentuk lain seperti pergelaran seni, pergelaran agama, senam sehat/senam massal, serta jalan sehat dan jalan santai sebesar Rp2 miliar.
Selanjutnya kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan aturan perundang-undangan berupa rapat umum, kampanye melalui media sosial, kampanye melalui media daring dan kampanye melalui media massa sebesar Rp1.851.800.000,00.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga memperingatkan kepada pasangan calon dan partai politik yang melanggar ketentuan sumbangan atau menerima bantuan dari sumber terlarang akan menghadapi sanksi berat.
Sumbangan yang dilarang termasuk yang berasal dari negara asing, lembaga asing, warga negara asing, penyumbang tanpa identitas, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha milik desa.
Partai politik atau gabungan partai politik pengusul yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi berupa pembatalan calon yang diusulkan.
Sementara itu, pasangan calon yang melanggar ketentuan dana kampanye juga terancam dibatalkan pencalonannya.
KPU Kabupaten Pasaman Barat memiliki komitmen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye untuk menciptakan Pilkada 2024 yang bersih dan adil.
Untuk tahapan laporan awal dana kampanye (LADK), dimulai pada tanggal 24 September 2024, penyampaian LADK perbaikan pada tanggal 25—27 September 2024, dan pengumuman LADK pada tanggal 28 September 2024.
Penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada tanggal 24 Oktober 2024, penyampaian LPSDK perbaikan pada tanggal 25 Oktober 2024 dan pengumuman LPSDK pada tanggal 26 Oktober 2024.
Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), lanjut dia, pada tanggal 24 November 2024, laporan LPPDK perbaikan pada tanggal 25 November 2024, penyampaian laporan dana kampanye pada tanggal 25—27 November 2024, penyampaian hasil audit pada tanggal 9—11 Desember 2024, dan pengumuman hasil audit pada tanggal 12—14 Desember 2024.