Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyarankan agar masyarakat terutama eksportir untuk mulai mengekspor produk turunan gambir agar mendapatkan nilai lebih.
"Selama ini pengusaha gambir lebih banyak mengekspor dalam bentuk bahan baku seperti daun, namun ke depannya kita sarankan mengekspor produk turunan agar lebih bernilai ekonomis bagi petani gambir," kata Kepala Bidang Industri Nonagro Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumbar Ridonald di Padang, Senin.
Untuk mendorong petani maupun pengusaha gambir mengolah turunan produk gambir, Pemerintah Provinsi Sumbar menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan.
Salah satu poin dalam perda itu menyebutkan para eksportir tidak diperkenankan membeli gambir dalam bentuk daun.
Pembelian daun dapat dilakukan jika digunakan sebagai bahan baku pengolahan teh atau produk selain gambir.
Namun, Ridonald menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang ekspor gambir dalam bentuk daun.
Hanya saja pemerintah setempat lebih menyarankan dan mendorong agar ekspor gambir sebaiknya dalam bentuk produk turunan agar mendapatkan nilai lebih.
"Sebetulnya bukan larangan tapi lebih kepada imbauan saja agar ekspor gambir ini bisa lebih ditingkatkan," ujar dia.
Ia mengatakan saat ini sudah ada seorang pengusaha asal Ranah Minang yang menerobos pasar penjualan gambir langsung ke India.
Hal ini menjadi langkah positif mengingat selama ini penjual baru mampu menjual ke pengusaha India yang ada di Kota Padang.
Bahkan, pengusaha asal Sumbar itu sudah mampu mengekspor produk turunan gambir ke India.
Selain menambah nilai jual, hal tersebut juga akan berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
"Kita mendorong agar langkah ini bisa diikuti oleh petani atau pengusaha gambir yang lain untuk menjual langsung ke India tanpa perantara," kata dia.
Di satu sisi Ridonald mengatakan, dukungan Pemerintah Provinsi Sumbar harus lebih masif agar gambir asal Kabupaten Limapuluh Kota dan Kabupaten Pesisir Selatan bisa langsung menembus pasar global.
"Selama ini pengusaha gambir lebih banyak mengekspor dalam bentuk bahan baku seperti daun, namun ke depannya kita sarankan mengekspor produk turunan agar lebih bernilai ekonomis bagi petani gambir," kata Kepala Bidang Industri Nonagro Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumbar Ridonald di Padang, Senin.
Untuk mendorong petani maupun pengusaha gambir mengolah turunan produk gambir, Pemerintah Provinsi Sumbar menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan.
Salah satu poin dalam perda itu menyebutkan para eksportir tidak diperkenankan membeli gambir dalam bentuk daun.
Pembelian daun dapat dilakukan jika digunakan sebagai bahan baku pengolahan teh atau produk selain gambir.
Namun, Ridonald menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang ekspor gambir dalam bentuk daun.
Hanya saja pemerintah setempat lebih menyarankan dan mendorong agar ekspor gambir sebaiknya dalam bentuk produk turunan agar mendapatkan nilai lebih.
"Sebetulnya bukan larangan tapi lebih kepada imbauan saja agar ekspor gambir ini bisa lebih ditingkatkan," ujar dia.
Ia mengatakan saat ini sudah ada seorang pengusaha asal Ranah Minang yang menerobos pasar penjualan gambir langsung ke India.
Hal ini menjadi langkah positif mengingat selama ini penjual baru mampu menjual ke pengusaha India yang ada di Kota Padang.
Bahkan, pengusaha asal Sumbar itu sudah mampu mengekspor produk turunan gambir ke India.
Selain menambah nilai jual, hal tersebut juga akan berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
"Kita mendorong agar langkah ini bisa diikuti oleh petani atau pengusaha gambir yang lain untuk menjual langsung ke India tanpa perantara," kata dia.
Di satu sisi Ridonald mengatakan, dukungan Pemerintah Provinsi Sumbar harus lebih masif agar gambir asal Kabupaten Limapuluh Kota dan Kabupaten Pesisir Selatan bisa langsung menembus pasar global.