Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat memberikan pendampingan bagi Pemerintah Kabupaten Agam dalam menyusun rancangan peraturan tentang pajak daerah dan retribusi.
Pendampingan tersebut dilakukan oleh tim dari Kemenkumham Sumbar selama empat hari berturut-turut mulai dari 17-20 September 2024.
"Kami turunkan Tim Perancang Peraturan ke Agam untuk mendampingi penyusunan Peraturan Bupati Agam," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumbar Ruliana P Harsiwi di Padang, Kamis.
Ia mengatakan, produk hukum yang sedang disusun adalah salah satu pendelegasian dari Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tujuan pendampingan yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar yaitu guna memastikan regulasi yang dilahirkan itu dapat memenuhi aspek legalitas sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu juga diharapkan peraturan bupati itu dapat diterapkan secara efektif di Kabupaten Agam guna kepentingan masyarakat.
Dalam pendampingan tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kemenkumham Sumbar akan memberikan pendapat terhadap peraturan yang akan dibuat, dan menghimpun masukan, saran, dan pendapat.
Menurut dia, dalam pendampingan tersebut, pihaknya menurunkan tim ahali dari Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kemenkumham Sumbar.
Dalam kegiatan tersebut, tim FPPHD Kanwil Kemenkumham Sumbar berdiskusi dengan unsur pemda sebagai pihak yang memprakarsai raperbup yaitu Badan Pendapatan Daerah, Inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah, dan Bagian Hukum Pemkab Agam.
Pendampingan tersebut dilakukan oleh tim dari Kemenkumham Sumbar selama empat hari berturut-turut mulai dari 17-20 September 2024.
"Kami turunkan Tim Perancang Peraturan ke Agam untuk mendampingi penyusunan Peraturan Bupati Agam," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumbar Ruliana P Harsiwi di Padang, Kamis.
Ia mengatakan, produk hukum yang sedang disusun adalah salah satu pendelegasian dari Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tujuan pendampingan yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar yaitu guna memastikan regulasi yang dilahirkan itu dapat memenuhi aspek legalitas sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu juga diharapkan peraturan bupati itu dapat diterapkan secara efektif di Kabupaten Agam guna kepentingan masyarakat.
Dalam pendampingan tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kemenkumham Sumbar akan memberikan pendapat terhadap peraturan yang akan dibuat, dan menghimpun masukan, saran, dan pendapat.
Menurut dia, dalam pendampingan tersebut, pihaknya menurunkan tim ahali dari Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kemenkumham Sumbar.
Dalam kegiatan tersebut, tim FPPHD Kanwil Kemenkumham Sumbar berdiskusi dengan unsur pemda sebagai pihak yang memprakarsai raperbup yaitu Badan Pendapatan Daerah, Inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah, dan Bagian Hukum Pemkab Agam.