Padang (ANTARA) -
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sumatra Barat menggelar rapat koordinasi dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM dalam konflik tanah ulayat di Agam antara masyarakat adat Pasukuan Tanjung Nagari Manggopoh dengan PT AMP Plantation.
 
Rapat itu dilaksanakan di ruang rapat Tuanku Imam Bonjol Kanwil Kemenkumham Sumbar di Padang pada Selasa (17/9), sebagai tindak lanjut surat Sekretaris Direktorat Jenderal HAM tanggal 16 Mei 2024 tentang Pengaduan an Ninik Mamak Tanjung Manggopoh perihal laporan permasalahan Hak Guna Usaha No 11 atas nama PT AMP Plantation. 
 
Untuk diketahui dugaan pelanggaran HAM yang dibahas pada rapat tersebut terkait laporan Syaiful Anwar Dt Majo Sati sebagai salah satu Ninik Mamak Tanjung Manggopoh sebqgai pelapor dalam permasalahan Hak Guna Usaha nomor 11 atas nama PT Agro Masang Perkasa (PT AMP) Plantation. 
 
Ketika itu pelapor memuat perjanjian atau kesepakatan dengan pihak PT AMP Plantation beserta Pemerintah Daerah Kabupaten Agam tentang usaha perkebunan kelapa sawit. 
 
Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumbar Dewi Nofiyenti mengonfirmasi langsung kepada 3 (tiga) pihak terkait guna mengetahui sejauah mana perkembangan dan usaha penyelesaian yang sudah dilakukan oleh masing-masing pihak. 
 
Dimulai dari penjelasan dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman, Ninik Mamak Tanjung Manggopoh (pelapor), dan Perwakilan PT Agro Masang Perkasa (PT AMP) Plantation.
 
Ia mengatakan sebagaimana termuat dalam Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Pasal 4 ayat (2) menyatakan, bahwa Kepala Kantor Wilayah dalam menangani dugaan Pelanggaran HAM melaksanakan tugas menerima pengaduan,
 
mengidentifikasi dugaan Pelanggaran HAM, memeriksa kelengkapan berkas administrasi pengaduan, memeriksa substansi dugaan Pelanggaran HAM, menetapkan kesimpulan atas hasil pemeriksaan pelanggaran HAM dalam bentuk kesepakatan damai.
 
Kemudian menetapkan kesimpulan atas hasil pemeriksaan pelanggaran HAM dalam bentuk Rekomendasi, memantau pelaksanaan Rekomendasi di tingkat wilayah, menyampaikan dan melaporkan hasil penanganan kepada Direktur Jenderal HAM Kemenkumham RI.
 
Sengketa tahah ulayat yang seharusnya dapat diselesaikan oleh Pemerintah Daerah setempat masih dirasa belum cukup penyelesaiannya oleh pelapor dari Niniak Mamak Tanjung Manggopoh. 
 
Dalam rapat koordinasi itupun kedua belah pihak juga saling mempertahankan argumen masing-masing. 
 
Bahkan Niniak Mamak Tanjung Manggopoh mengklaim pihaknya merasa dirugikan hingga Triliunan Rupiah, dan sempat meminta kompensasi beruoa enam alternatif untuk solusi konflik.
 
Dewi Nofienti mempertegas bahwa jika tidak ada penyelesaian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, maka ini akan berimbas pada tidak terwujudnya kabupaten atau kota Peduli HAM pada daerah tersebut, yang mana sertifikat Kabupaten atau kota Peduli HAM diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM dan Presiden RI.

Pewarta : Fathul Abdi
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024