Padang (ANTARA) -
Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) Sumbar mengikuti kegiatan Sosialisasi Indeks Layanan Kesekretariatan (ILK) yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkumham RI secara virtual pada Senin (09/09).
Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkumham RI Y Ambeg Paramarta.
Dalam paparannya Ambeg mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam terkait peningkatan kualitas layanan kesekretariatan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
“Indeks Layanan Kesekretariatan (ILK) menjadi alat ukur penting dalam menilai kinerja layanan, yang nantinya diharapkan mampu mendorong peningkatan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi di berbagai satuan kerja,” katanya.
Ia mengatakan pegawai mempunyai kewajiban untuk melakukan penilaian terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh satuan kerjanya.
Misalnya satkernya itu memproses permohonan tugas belajar dan bagaimana kemudian satkernya memberikan kemudahan dalam rangka layanan tugas belajar.
“Salah satu layanan tersebut adalah layanan untuk memenuhi hak pegawai 20 jam pelajaran dalam satu tahun,” tambahnya
Ia membeberkan bahwa di akhir tahun ini terdapat penilaian terhadap kualitas layanan dari unit kerja di lingkungan dari Kementerian Hukum dan HAM yang secara hirarkinya dimulai dari unit kerja eselon I, Kantor Wilayah, hingga Unit Pelaksa Teknis (UPT).
Sementera itu secara terpisah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar Amrizal beserta jajaran mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh BSK Kemenkumham.
“Saya beserta jajaran mendukung penuh pelaksanaan indeks layanan kesekretariatan ini, hal ini sangat berguna demi pelayanan yang diberikan oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Sumbar semakin Pasti,” katanya.
Kegiatan sosialisasi turut diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi Ramelan Suprihadi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ruliana Pendah Harsiwi, dan Kepala Bagian Program dan Humas Rugun Tresia Oktavianti Pakpahan.