Simpang Empat (ANTARA) - Realisasi pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat sejak Januari hingga minggu pertama September 2024 mencapai 62,78 persen atau Rp82,2 miliar dari target Rp131 miliar selama Tahun 2024.

"Dibutuhkan kerja keras seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) hingga akhir tahun untuk mencapai target PAD yang ditargetkan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Pasaman Barat Afrizal Azhar di Simpang Empat, Kamis. 

Ia mengatakan realisasi PAD yang telah di capai yakni hasil pajak daerah sebesar 52,16 persen atau Rp18,9 miliar dari target Rp36,2 miliar yang terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak pergelaran kesenian dan pajak reklame. 

Lalu pajak penerangan jalan/PLN, pajak penerangan jalan sumber lain, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, BPHTB dan PBB P2. 

Kemudian hasil retribusi daerah dengan capaian 16,46 persen atau Rp625 juta dari target Rp3, 7 miliar. Dari retribusi jasa umum dengan realisasi 9,30 persen atau Rp123 juta dari target Rp1, 3 miliar. 

Lalu retribusi jasa usaha dengan realisasi 29,53 persen atau Rp353 juta lebih dari target Rp1, 1 miliar dan retribusi perizinan tertentu dengan realisasi Rp148 juta dari target Rp1, 2 miliar. 

Dari hasil pengolahan kekayaaan daerah yang dipisahkan dengan realisasi 118,8 persen atau Rp10 juta dari target Rp8, 4 juta serta PAD yang sah atau hasil penjualan aset daerah yang dipisahkan dengan realisasi Rp52, 6 juta dari target Rp82, 4 juta. 

Menurutnya untuk meningkatkan realisasi PAD hingga akhir tahun pihaknya telah menunjuk petugas di tiap kecamatan untuk menagih PAD yang ada. 

Selain itu juga mengingatkan kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak dengan menyurati para wajib pajak. 

"Kesadaran taat pajak harus muncul dari para wajib pajak sendiri. Kita selalu melakukan sosialisasi kepara wajib pajak agar membayar pajak tepat waktu karena pajak itu nantinya digunakan untuk pembangunan Pasaman Barat juga," katanya. ***1***
 

Pewarta : Altas Maulana
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024