Padang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Barat (Sumbar) Yuni Daru Winarsih menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan di kabupaten atau kota provinsi setempat agar proaktif mengawal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
"Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah diinstruksikan untuk proaktif mengawal Pilkada 2024 karena merupakan agenda politik nasional," kata Yuni di Padang, Selasa.
Yuni yang baru saja dilantik sebagai Kepala Kejati Sumbar pada Kamis (9/8) mengatakan Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum harus berperan aktif sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia meminta jajarannya agar terus mengikuti setiap perkembangan dan tahapan dalam Pilkada 2024 di wilayah hukum Kejari masing-masing.
"Institusi Kejaksaan harus tetap waspada dan harus mampu mendeteksi sedini mungkin hal-hal yang dapat menghambat jalannya pilkada," katanya.
Perempuan yang pernah menjabat Wakil Kajati Banten itu menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki tugas, fungsi dan kewenangan di bidang politik terkait pemilu dan pilkada.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Yahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Peraturan Pengganti Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2022.
Kemudian Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 3 tahun 2023 tentang sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu), yang menjelaskan bahwa Kejaksaan tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
"Jaksa memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan penuntutan dengan melaporkannya secara tertulis setiap kegiatan penuntutan kepada penasehat sentra Gakkumdu," ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepada insan Kejaksaan agar menjaga netralitas selama Pilkada 2024, dan menyukseskan perhelatan demokrasi tersebut.
Yuni yang pernah menangani perkara mafia pajak Gayus Tambunan itu mengatakan Kejati Sumbar akan berperan maksimal untuk mewujudkan pilkada yang aman, adil, dan sesuai hukum.
"Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah diinstruksikan untuk proaktif mengawal Pilkada 2024 karena merupakan agenda politik nasional," kata Yuni di Padang, Selasa.
Yuni yang baru saja dilantik sebagai Kepala Kejati Sumbar pada Kamis (9/8) mengatakan Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum harus berperan aktif sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia meminta jajarannya agar terus mengikuti setiap perkembangan dan tahapan dalam Pilkada 2024 di wilayah hukum Kejari masing-masing.
"Institusi Kejaksaan harus tetap waspada dan harus mampu mendeteksi sedini mungkin hal-hal yang dapat menghambat jalannya pilkada," katanya.
Perempuan yang pernah menjabat Wakil Kajati Banten itu menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki tugas, fungsi dan kewenangan di bidang politik terkait pemilu dan pilkada.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Yahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Peraturan Pengganti Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2022.
Kemudian Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 3 tahun 2023 tentang sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu), yang menjelaskan bahwa Kejaksaan tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
"Jaksa memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan penuntutan dengan melaporkannya secara tertulis setiap kegiatan penuntutan kepada penasehat sentra Gakkumdu," ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepada insan Kejaksaan agar menjaga netralitas selama Pilkada 2024, dan menyukseskan perhelatan demokrasi tersebut.
Yuni yang pernah menangani perkara mafia pajak Gayus Tambunan itu mengatakan Kejati Sumbar akan berperan maksimal untuk mewujudkan pilkada yang aman, adil, dan sesuai hukum.