Lubukbasung (ANTARA) -
Tim Kupu-kupu Jatanras Reskrim Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap NO (55) warga Kecamatan Ampek Koto, kabupaten setempat akibat melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur yang juga keluarganya.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti di Lubuk Basung, Minggu, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Ampek Koto, Jumat (6/9).
"Korban merupakan paman dari korban dan saat ini pelaku telah ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Agam untuk dimintai keterangan sehubungan dengan perbuatan asusila yang telah dilakukannya kepada seorang anak yang masih berumur sembilan tahun," katanya.
Ia mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan keluarga korban kepada Polres Agam pada Senin (2/9), akibat pelaku telah berbuat asusila terhadap anaknya.
Mendapatkan laporan itu, anggota langsung mencari keberadaan pelaku dan menangkapnya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, pelaku ini telah melakukan perbuatan asusila sebanyak tiga kali kepada korban dan informasi ini masih terus kami dalami," katanya.
Ia menambahkan pelaku melakukan perbuatan asusila kepada korban dengan cara sodomi yang mengakibatkan korban menderita sakit di anusnya.
Korban dipaksa dan diancam, sehingga korban menjadi trauma.
Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Polres Agam, ia telah mengatensi perkara ini agar berkas segera dikirim ke Kejaksaan, supaya pelaku segera disidangkan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E jo 82 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman 10 tahun penjara.