Pariaman (ANTARA) -
Kesalahpahaman antara Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pariaman, Sumatera Barat Roberia dengan 38 aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu bahkan terjadi penandatanganan surat penolakan Roberia memimpin kota Tabuik tersebut pada 29 Februari 2024 berujung perdamaian.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pejabat yang melakukan penolakan tertulis terhadap Pj Wali Kota Pariaman dikenakan sanksi berat, namun Pj Wali Kota Pariaman tidak menjatuhkan sanksi karena pejabat tersebut telah mengakui perbuatannya dan saling bermaafan satu sama lain, dan persoalan ini telah selesai secara kekeluargaan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Pariaman Yaminurizal di Pariaman, Jumat.
Puluhan ASN tersebut telah mengikuti pemeriksaan sesuai dengan surat dari Gubernur Sumbar. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut mereka mendapatkan sanksi berat mulai dari penurunan jabatan, pembebasan jabatan atau non job dan pemberhentian dari status ASN.
Namun, lanjutnya sehari sebelumnya terjadi pertemuan antara Pj Wali Kota Pariaman dengan beberapa pejabat di daerah tersebut di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
Pertemuan tersebut, kata dia dihadiri oleh Plt Sekda Yaminu Rizal, Asisten II Elfis Candra, Inspektur Alfian Harun, Kepala Bappeda Hendri, Kepala BPKPD Buyung Lapau, Staf Ahli Hertati Taher, dan beberapa kepala OPD lainya.
“Dengan adanya keputusan ini, maka berakhir sudah konflik antara sejumlah pejabat di organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman dengan Pj Wali Kota Pariaman. Dan keputusan ini sebagai bentuk pembinaan,” kata dia.
Yaminu Rizal mengatakan persoalan ini telah selesai karena Pj Wako Pariaman dan puluhan ASN tersebut saling menyadari pentingnya untuk menciptakan nuansa yang kondusif dan tidak ada lagi sumbatan komunikasi.
"Sekarang bagaimana kita melihat Kota Pariaman lebih baik kedepannya," tambahnya.