Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) membantu pra harmonisasi dalam penyusunan tujuh produk hukum daerah milik Kota Payakumbuh, provinsi setempat.
Kemenkumham Sumbar menurunkan tim ke Payakumbuh selama dua hari mulai dari Kamis dan Jumat (23/8) untuk melakukan pra harmonisasi di Payakumbuh.
"Pendampingan yang kami lakukan diharapkan dapat menghadirkan produk hukum daerah yang sesuai dengan peraturan serta bermanfaat untuk masyarakat," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumbar Ruliana P Harsiwi di Padang, Jumat.
Ia mengatakan tujuh produk hukum berupa Rancangan Peraturan Wali Kota yang tengah disusun itu semuanya berkaitan dengan sektor layanan kesehatan di Kota Payakumbuh.
Pertama adalah tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Adnaan WD Payakumbuh.
Kedua tentang pembagian jasa pelayanan RSUD dr Adnaan WD, ketiga tentang pengelolaan sumber daya manusia.
Keempat tentang pengelolaan keuangan di RSUD dr Adnaan, lima tentang kajian resiko bencana, kemudian tentang tata kelola BLUD Puskesmas, dan terakhir tentang Remunerasi Puskesmas.
Ruliana menyebutkan tim yang diturunkan oleh Kemenkumham Sumbar adalah Tim Perancang Perundang-undangan yaitu Rivai Putra selaku Perancang Ahli Madya, Sherly Kurnia Fitri, Rita Adriani, Iga Oktarina, Vico Novindo, Lastme Novi Diana, Ririd Poerwanta, dan Stephani Eka Putri.
Kegiatan yang digelar selama dua hari berturut-turut itu dibuka oleh Asisten I Payakumbuh, turut dihadiri oleh Asisten II, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bagian Hukum, Kepala BPBD, Direktur RSUD beserta jajaran.
Dalam sambutannya Asisten I berterima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sumbar karena telah bersedia melakukan kegiatan Pra harmonisasi.
Dalam pra harmonisasi itu dilakukan pembahasan serta pengkajian pasal demi pasal dari tujuh Rancangan Peraturan Walikota Payakumbuh yang akan dibuat.
Agar produk hukum daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur dan kewenangan dari pemerintah daerah, dan teknis penulisan sesuai dengan Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang teknik pembentukan Peraturan Perundang-undangan. **2**
Kemenkumham Sumbar menurunkan tim ke Payakumbuh selama dua hari mulai dari Kamis dan Jumat (23/8) untuk melakukan pra harmonisasi di Payakumbuh.
"Pendampingan yang kami lakukan diharapkan dapat menghadirkan produk hukum daerah yang sesuai dengan peraturan serta bermanfaat untuk masyarakat," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumbar Ruliana P Harsiwi di Padang, Jumat.
Ia mengatakan tujuh produk hukum berupa Rancangan Peraturan Wali Kota yang tengah disusun itu semuanya berkaitan dengan sektor layanan kesehatan di Kota Payakumbuh.
Pertama adalah tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Adnaan WD Payakumbuh.
Kedua tentang pembagian jasa pelayanan RSUD dr Adnaan WD, ketiga tentang pengelolaan sumber daya manusia.
Keempat tentang pengelolaan keuangan di RSUD dr Adnaan, lima tentang kajian resiko bencana, kemudian tentang tata kelola BLUD Puskesmas, dan terakhir tentang Remunerasi Puskesmas.
Ruliana menyebutkan tim yang diturunkan oleh Kemenkumham Sumbar adalah Tim Perancang Perundang-undangan yaitu Rivai Putra selaku Perancang Ahli Madya, Sherly Kurnia Fitri, Rita Adriani, Iga Oktarina, Vico Novindo, Lastme Novi Diana, Ririd Poerwanta, dan Stephani Eka Putri.
Kegiatan yang digelar selama dua hari berturut-turut itu dibuka oleh Asisten I Payakumbuh, turut dihadiri oleh Asisten II, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bagian Hukum, Kepala BPBD, Direktur RSUD beserta jajaran.
Dalam sambutannya Asisten I berterima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sumbar karena telah bersedia melakukan kegiatan Pra harmonisasi.
Dalam pra harmonisasi itu dilakukan pembahasan serta pengkajian pasal demi pasal dari tujuh Rancangan Peraturan Walikota Payakumbuh yang akan dibuat.
Agar produk hukum daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur dan kewenangan dari pemerintah daerah, dan teknis penulisan sesuai dengan Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang teknik pembentukan Peraturan Perundang-undangan. **2**