Bukittinggi (ANTARA) -
Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait syarat pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik, jajaran Komisioner KPU Kota Bukittinggi mengaku sedang menunggu arahan dari KPU RI.
Aturan baru itu memberi peluang besar kepada partai politik yang bahkan tidak memiliki kursi di DPRD untuk ikut mencalonkan pasangan Calon Wali Kota dan wakilnya.
"Pada umumnya kami memaklumi banyak pertanyaan warga Bukittinggi terkait ketentuan ini. Mungkin juga sudah ada yang menghitung-hitung kembali perolehan suara sah pada Pemilu 2024 kemarin," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bukittinggi Rifa Yanas, Selasa (20/8).
Rifa yang mantan jurnalis media cetak di Sumbar itu meyakini warga Bukittinggi yang paham politik dan berfikir kritis, pasti haus akan informasi.
"Secara khusus, kami juga memahami kegundahan para pimpinan partai politik tingkat daerah, yang sekiranya terdampak besar atas Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, karena berkaitan dengan perolehan suara sah," kata Rifa.
"Begitu juga rumpun persyaratan yang berkaitan dengan Batas Usia Minimal Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024," katanya menambahkan.
Meski demikian, Rifa Yanas meminta segenap elemen masyarakat Bukittinggi untuk tetap tenang dan bersabar, sembari terus mencermati sumber informasi yang dapat dipercaya.
"Sebagai lembaga hirarkis, kami tentu harus menunggu arahan dari KPU RI. Begitu juknis diturunkan, pasti akan segera kita sebarluaskan di Kota Jam Gadang," pungkasnya.