Padang (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) memastikan akan terus mengawal penanganan dan pengungkapan kasus kematian Afif Maulana (AM) pelajar asal Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
"Ombudsman posisinya ikut mengawal kasus ini dan Ombudsman pusat telah menyusun investigasi atas prakarsa sendiri," kata Penjabat (Pj) Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Senin.
Saat ini, kata Adel, Ombudsman Sumbar masih mendalami dan meminta keterangan-keterangan terkait kasus tersebut kepada Polda Sumatera Barat.
Ombudsman berharap setelah adanya ekshumasi yang dilanjutkan dengan autopsi ulang oleh Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI), publik mengetahui secara keilmuan penyebab kematian pelajar sekolah menengah pertama tersebut.
Adel mengatakan hasil autopsi ulang akan menjawab keraguan masyarakat terutama pihak keluarga korban yang menduga terjadi kesalahan oleh polisi dalam menangani Afif Maulana. Ombudsman juga menyakini hasil autopsi ulang akan berdampak bagi institusi kepolisian setempat.
Ombudsman juga mengajak masyarakat untuk bersabar menunggu hasil autopsi ulang serta memberikan kepercayaan kepada tim dokter forensik yang sedang menangani kasus tersebut seusai keilmuannya.
"Yang jelas prosesnya sudah dilakukan dan dibenarkan secara hukum, dan apapun hasilnya saya yakin akan bermanfaat bagi kepolisian terutama bagi keluarga korban," ujarnya.
Dalam mengawal kasus kematian pelajar tersebut Ombudsman RI bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Tim Advokasi Antipenyiksaan tergabung dalam Lembaga Hak Asasi Manusia.
Tambahan informasi berdasarkan keterangan PDFMI proses autopsi ulang diperkirakan memakan waktu empat hingga lima minggu. Hal itu dikarenakan kondisi jenazah yang sudah tidak utuh atau mulai membusuk. Tim dokter forensik mengumpulkan 19 sampel yang terdiri dari tiga sampel jaringan keras berupa tulang, dan 16 sampel jaringan lunak.
Seluruh sampel tersebut akan diproses lebih lanjut di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri dan Laboratorium Forensik Universitas Airlangga Surabaya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ombudsman akan kawal hingga tuntas kasus kematian AM di Padang
"Ombudsman posisinya ikut mengawal kasus ini dan Ombudsman pusat telah menyusun investigasi atas prakarsa sendiri," kata Penjabat (Pj) Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Senin.
Saat ini, kata Adel, Ombudsman Sumbar masih mendalami dan meminta keterangan-keterangan terkait kasus tersebut kepada Polda Sumatera Barat.
Ombudsman berharap setelah adanya ekshumasi yang dilanjutkan dengan autopsi ulang oleh Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI), publik mengetahui secara keilmuan penyebab kematian pelajar sekolah menengah pertama tersebut.
Adel mengatakan hasil autopsi ulang akan menjawab keraguan masyarakat terutama pihak keluarga korban yang menduga terjadi kesalahan oleh polisi dalam menangani Afif Maulana. Ombudsman juga menyakini hasil autopsi ulang akan berdampak bagi institusi kepolisian setempat.
Ombudsman juga mengajak masyarakat untuk bersabar menunggu hasil autopsi ulang serta memberikan kepercayaan kepada tim dokter forensik yang sedang menangani kasus tersebut seusai keilmuannya.
"Yang jelas prosesnya sudah dilakukan dan dibenarkan secara hukum, dan apapun hasilnya saya yakin akan bermanfaat bagi kepolisian terutama bagi keluarga korban," ujarnya.
Dalam mengawal kasus kematian pelajar tersebut Ombudsman RI bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Tim Advokasi Antipenyiksaan tergabung dalam Lembaga Hak Asasi Manusia.
Tambahan informasi berdasarkan keterangan PDFMI proses autopsi ulang diperkirakan memakan waktu empat hingga lima minggu. Hal itu dikarenakan kondisi jenazah yang sudah tidak utuh atau mulai membusuk. Tim dokter forensik mengumpulkan 19 sampel yang terdiri dari tiga sampel jaringan keras berupa tulang, dan 16 sampel jaringan lunak.
Seluruh sampel tersebut akan diproses lebih lanjut di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri dan Laboratorium Forensik Universitas Airlangga Surabaya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ombudsman akan kawal hingga tuntas kasus kematian AM di Padang