Lubuk Basung (ANTARA) - Ketua Forum Literasi (Forlita) Kabupaten Agam, Sumatera Barat Syafrudin menyangkan pemaksaan keseragamaan dengan melarang berjilbab bagi peserta Paskibraka putri yang akan bertugas pada HUT Kemerdekaan ke 79 tahun Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Pelarangan jilbab dengan alasan keseragaman bagi Paskibraka putri bertentangan dengan UUD 45, saya meminta Ketua BPIP membatalkan kebijakan tersebut dan kiranya Presiden Jokowi menegur atau memecat Ketua BPIP, karena dia malah melecehkan pancasila," katanya di Lubuk Basung, Jumat.
Ia mengatakan ke 18 anggota Paskribraka adalah muslimah yang menjalankan perintah agamanya dan dia menutup aurat dalam rangka beribadah yang dilindungi dasar negara pancasila dan UUD 45.
Jadi semestinyalah ini harus dihargai dan dihormati.
"Sudah sering Kepala BPIP bersikat dan berkomentar yang menyakitkan hati ummat Islam, maka sebaiknya mundur, dan kedepan kami harapkan kembalikan penyelenggaraan Paskribraka pada Kementrian Pemuda dan Olah Raga," kata Ketua Fraksi PKS Agam.
Sebagaimana viral dimedia sosial dan mainstream bahwa Kepala BPIP menyampaikan klarifikasi soal pelarangan jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Jokowi dan dikatakan bahwa pelepasan jilbab adalah anjuran bukan dipaksakan.
Sementara para alumni Paskribraka dari berbagai daerah di selurun Indonesia menyatakan keprihatinanya dan mengatakan bahwa selama ini tidak pernah ada pelarangan memakai jilbab bagi peserta putri dan mencurigai tentu hal ini adanya pemaksaan terselubung
“Sungguh disesalkan bahwa ketika BPIP yang seharusnya menjadi pelopor pengamalan pancasila malah menjadi benteng penghalang pengamalan pancasila melalui SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, yang menghapuskan hak Paskibraka perempuan yang biasa memakai jilbab," katanya.
Ia menambahkan PIP sudah tidak lagi mencerminkan nilai-nilai pancasila dan melanggar HAM yang dilindungi oleh UUD 45.
Untuk itu, ia menyuarakan agar SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 direvisi dan Kepala BPIP harus diganti karena terbukti telah melanggar sumpah jabatan dengan terang-terangan melecehkan pancasila dalam bentuk menghapus hak Paskibraka putri melaksanakan ajaran agamanya untuk berjilbab.
Ia berharap pada saat pengibaran bendera 17 Agustus semua siswa yang berjilbab diperbolehkan memakai jilbab.
"Pelarangan jilbab dengan alasan keseragaman bagi Paskibraka putri bertentangan dengan UUD 45, saya meminta Ketua BPIP membatalkan kebijakan tersebut dan kiranya Presiden Jokowi menegur atau memecat Ketua BPIP, karena dia malah melecehkan pancasila," katanya di Lubuk Basung, Jumat.
Ia mengatakan ke 18 anggota Paskribraka adalah muslimah yang menjalankan perintah agamanya dan dia menutup aurat dalam rangka beribadah yang dilindungi dasar negara pancasila dan UUD 45.
Jadi semestinyalah ini harus dihargai dan dihormati.
"Sudah sering Kepala BPIP bersikat dan berkomentar yang menyakitkan hati ummat Islam, maka sebaiknya mundur, dan kedepan kami harapkan kembalikan penyelenggaraan Paskribraka pada Kementrian Pemuda dan Olah Raga," kata Ketua Fraksi PKS Agam.
Sebagaimana viral dimedia sosial dan mainstream bahwa Kepala BPIP menyampaikan klarifikasi soal pelarangan jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Jokowi dan dikatakan bahwa pelepasan jilbab adalah anjuran bukan dipaksakan.
Sementara para alumni Paskribraka dari berbagai daerah di selurun Indonesia menyatakan keprihatinanya dan mengatakan bahwa selama ini tidak pernah ada pelarangan memakai jilbab bagi peserta putri dan mencurigai tentu hal ini adanya pemaksaan terselubung
“Sungguh disesalkan bahwa ketika BPIP yang seharusnya menjadi pelopor pengamalan pancasila malah menjadi benteng penghalang pengamalan pancasila melalui SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, yang menghapuskan hak Paskibraka perempuan yang biasa memakai jilbab," katanya.
Ia menambahkan PIP sudah tidak lagi mencerminkan nilai-nilai pancasila dan melanggar HAM yang dilindungi oleh UUD 45.
Untuk itu, ia menyuarakan agar SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 direvisi dan Kepala BPIP harus diganti karena terbukti telah melanggar sumpah jabatan dengan terang-terangan melecehkan pancasila dalam bentuk menghapus hak Paskibraka putri melaksanakan ajaran agamanya untuk berjilbab.
Ia berharap pada saat pengibaran bendera 17 Agustus semua siswa yang berjilbab diperbolehkan memakai jilbab.