Sawahlunto (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Sumatera Barat mengingatkan jajaran ASN di kota itu untuk menghindari keterlibatan/dukungan pada aktifitas kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada serentak Tahun 2024. 

Kasubsi A Kejaksaan Negeri Sawahlunto Arief Hidayat, dalam penyampaian materinya saat Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pilkada, Rabu mengatakan sebaiknya ASN yang ingin mengetahui materi kampanye dari calon kepala daerah bisa dengan memanfaatkan tayangan/konten yang terpublikasi di media massa dan media sosial. 

“Ini saran kami karena melihat kalau ASN hadir langsung saat kegiatan kampanye terbuka, itu potensi pelanggaran regulasinya tinggi. Jadi resiko itu bisa diminimalisir kalau ASN tidak hadir langsung, tapi dengan melihat/menonton melalui media, sehingga regulasi tidak dilanggar sementara visi misi calon kepala daerah tetap bisa diketahui,” ujarnya merinci. 

Ia kemudian menyampaikan tidak semua ASN yang diajak untuk melihat kampanye melalui media massa dan media sosial, karena ada sejumlah ASN yang memang harus hadir langsung atau terlibat dalam kampanye terbuka yakni disebabkan oleh tugas/dinas. 

“Kalau yang bersangkutan memang dalam kondisi berdinas pada kegiatan kampanye, seperti tenaga kesehatan dan lain-lain, maka itu aman tidak melanggar aturan netralitas ASN. Tentunya dibuktikan dengan kelengkapan administrasi seperti Surat Tugas,” kata dia. 

Kasubsi Arief Hidayat menyatakan pada intinya seluruh ASN harus membaca dan memahami regulasi terkait netralitas ASN dalam Pilkada, supaya terhindar dari pelanggaran-pelanggaran yang nantinya bisa berujung pada sanksi administratif maupun saknsi lanjutan lainnya. 

“Baca, pahami dan berhati-hati, hindari apa yang rawan beresiko melanggar. Dengan prinsip tersebut maka ASN bisa aman di masa Pilkada ini,” kata dia. 

Pewarta : Yudha Ahada
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024