Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM(Kemenkumham) Sumatera Barat(Sumbar)  menggelar kegiatan edukasi pencegahan pelanggaran hak Kekayaan Intelektual (KI) kepada puluhan pelaku usaha dan pemerintah daerah di Padang selama dua hari. yaitu Senin dan Selasa (12-13 Agustus 2024).

"Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) hadir untuk melindungi hasil olah pikir dan kreativitas manusia," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumbar Ruliana Pendah Harsiwi di Padang, Selasa.

Ia menjelaskan perlindungan tersebut sejatinya bukan hanya sekedar konsep hukum saja, namun merupakan bentuk penghormatan terhadap kemampuan manusia untuk berpikir dan menciptakan sesuatu yang bermakna bagi kehidupan.

Oleh karenanya perlindungan tersebut harus diselenggarakan secara maksimal supaya terbebas dari segala bentuk tindakan curang maupun plagiarisme.

Ruliana menyebutkan ada tujuh jenis KI yang dilindungi yaitu paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

Mantan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Maluku itu juga memaparkan dalam beberapa tahun terakhir Kemenkumham RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah bekerja keras untuk mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL).

Status tersebut diberikan oleh United States Trade Representative (USTR)/Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat dalam Special Report 301 yang diterbitkan setiap tahun.

Dalam rilis terbaru USTR pada 25 April 2024 itu Indonesia menjadi satu dari tujuh negara yang masuk dalam daftar pengawasan prioritas.

Status tersebut menunjukkan bahwa Indonesia masih dianggap memiliki kelemahan dalam perlindungan dan penegakan kekayaan intelektual, yang berdampak pada citra internasional dan iklim investasi.

"Target inilah yang terus dikejar oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar selaku perwakilan Kemenkumham RI di daerah," katanya.

Lebih lanjut Ruliana mengatakan kekayaan intelektual amat dekat dengan kehidupan sehari-hari, bahkan setiap hari kita berinteraksi dengan berbagai bentuk kekayaan intelektual.

Hal Ini terjadi karena kekayaan intelektual merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir, karsa, dan rasa
manusia yang menjadikannya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan kita.

Setiap kali seseorang menikmati musik, membaca buku, atau menggunakan aplikasi di ponsel, maka sebenarnya dia tengah berinteraksi dengan hasil kreativitas dan inovasi seseorang.

"Tanpa perlindungan kekayaan intelektual mungkin hasil olah pikir dan kreativitas manusia tidak akan dihargai dengan semestinya, sehingga perlu didaftarkan atau dicatatkan pada Kemenkumham," katanya.

Dalam kegiatan edukasi itu Kemenkumham Sumbar menghadirkan pemateri yakni Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Jujun Zaenuri, Brigadir Polisi Tio Setiawan dari Polda Sumbar, dan Desmaniar dari Kanwil Kemenkumham Sumbar.

Sementara peserta kegiatan adalah para pelaku UMKM, akademisi, sejumlah dinas dari pemerintah kabupaten atau kota, Wali Nagari Silungkang beserta Ketua MPIG Songket Silungkang, Wali Nagari Pandai Sikek beserta Ketua MPIG Pandai Sikek, dan lainnya. 

 

Pewarta : Fathul Abdi
Editor : Jefri Doni
Copyright © ANTARA 2024